Pembunuh Keluarga di Muara Rapak Mendapat Vonis Seumur Hidup
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agusverry menyebut juga akan mengajukan banding. Ini setelah mendengarkan pihak pengacara terdakwa mengajukan banding. Keputusan ini dibuat Agusverry untuk mengawal jangan sampai para terdakwa mendapat keringanan hukuman ditingkat pengadilan yang lebih tinggi.
“Kalau memang nanti di Pengadilan Tinggi mereka ringan hukumannya, maka akan kami lakukan kasasi. Keputusan hakim merupakan keputusan terbaik berdasarkan asas kemanusiaan,” tuturnya.
Bambang Hermanto, Faroki Manda Putra, dan Fendi Eko Nurwahyudi sebelumnya didakwa melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan tiga orang. Yakni Mulyadi (Ayah tiri Bambang Hermanto), Istri keempat Mulyadi, Lasiyem dan anaknya, Putera Susilo yang masih berusia lima tahun.
Ketiganya lantas dituntut dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana. Subsider Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan mengakibatkan korban meninggal dan Pasal 80 ayat 3 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. JPU sebelumnya menuntut dengan hukuman penjara 20 tahun.
Ketiganya usai persidangan menolak untuk diwawancara, Bambang terlihat syok mendengar keputusan hakim. Sementara Faroki Manda Putra dan Fendi Eko Nurwahyudi terlihat lebih santai.