Pembunuh Keluarga di Muara Rapak Mendapat Vonis Seumur Hidup

BALIKPAPAN — Pengadilan Negeri Kelas II Balikpapan, Senin (21/8/2017) akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada Bambang Hermanto, Faroki Manda Putra, dan Fendi Eko Nurwahyudi.

Masing-masing mendapat vonis penjara seumur hidup atas kejahatan mereka, membunuh satu keluarga di Gang Merpati, Muara Rapak, Balikpapan Utara yang terjadi di tanggal 22 Februari 2017 lalu.

Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua, M Iqbal Basuki W, SH, anggota Kayat, SH.MH, dan Verra Lynda Lihawa, SH.MG sepakat untuk menaikan hukuman bagi ketiga pemuda itu dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 20 tahun penjara.

Hal ini karena perbuatan mereka dianggap luar biasa, yakni berencana menghabisi tiga orang sekaligus. Bahkan salah satu terdakwa yakni, Bambang Hermanto masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

“Kami menganggap jika perbuatan terdakwa sungguh tidak berperikemanusiaan. Lantaran dengan sengaja dan terencana menghabisi nyawa korbannya. Bahkan salah satu dari tiga korban adalah anak kecil. Karena itu tidak ada hal yang meringankan bagi hukuman. Kami sepakat untuk menjatuhkan vonis seumur hidup kepada ketiga terdakwa,” ucap Ketua Majelis Hakim, M Iqbal, usai menjalani sidang.

Mendengar keputusan ini, pengacara terdakwa, Suprana Jaya akan mengajukan banding. Dirinya tidak terima keputusan hakim. Lantaran meski ada tiga korban, namun korban yang sebenarnya direncanakan untuk dibunuh hanya satu yakni korban bernama Lasiyem, istri keempat korban, Mulyadi.

“Kami keberatan, makanya kami minta banding. Semoga ketika di PT (Pengadilan Tinggi) nanti ada keadilan. Mereka sejak awal sudah mengakui perbuatan, pun pihak keluarga korban sudah memaafkan. Apalagi keluarga korban sepakat tidak menuntut dengan bukti surat diatas materai,” beber Suprana, Senin (21/8/2017).

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agusverry menyebut juga akan mengajukan banding. Ini setelah mendengarkan pihak pengacara terdakwa mengajukan banding. Keputusan ini dibuat Agusverry untuk mengawal jangan sampai para terdakwa mendapat keringanan hukuman ditingkat pengadilan yang lebih tinggi.

“Kalau memang nanti di Pengadilan Tinggi mereka ringan hukumannya, maka akan kami lakukan kasasi. Keputusan hakim merupakan keputusan terbaik berdasarkan asas kemanusiaan,” tuturnya.

Bambang Hermanto, Faroki Manda Putra, dan Fendi Eko Nurwahyudi sebelumnya didakwa melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan tiga orang. Yakni Mulyadi (Ayah tiri Bambang Hermanto), Istri keempat Mulyadi, Lasiyem dan anaknya, Putera Susilo yang masih berusia lima tahun.

Ketiganya lantas dituntut dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana. Subsider Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan mengakibatkan korban meninggal dan Pasal 80 ayat 3 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. JPU sebelumnya menuntut dengan hukuman penjara 20 tahun.

Ketiganya usai persidangan menolak untuk diwawancara, Bambang terlihat syok mendengar keputusan hakim. Sementara Faroki Manda Putra dan Fendi Eko Nurwahyudi terlihat lebih santai.

Lihat juga...