AMBON — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Nono Sampono menyatakan optimismenya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemerintahan Wilayah Kepulauan akan disetujui DPR-RI.
“RUU Penyelenggaraan Pemerintahan Wilayah Kepulauan sudah mendekati tahap akhir. Hanya tinggal disempurnakan oleh Komite I hingga pertengahan Agustus 2017 setelah itu akan diparipurnakan,” kata Nono Sampono, di Ambon, Selasa (1/8/2017).
Nono yang berkunjung di kota Ambon dan Pulau Seram dalam rangka menyosialisasikan empat pilar kebangsaan, menegaskan, pimpinan dan anggota DPD-RI akan mengelar rapat paripurna pada akhir Agustus 2017 untuk mengesahkan RUU Penyelenggaraan Pemerintahan Wilayah Kepulauan sebagai RUU inisiatif DPD-RI.
“Setelah disahkan, maka pimpinan DPD-RI akan menyerahkannya kepada pimpinan DPR-RI untuk dibahas dan disahkan sebagai undang-undang. Kami akan mengawal seluruh proses pembahasan di DPR-RI hingga ditetapkan sebagau undang-undang,” katanya.
Ditegaskan, RUU penyelenggaraan pemerintahan wilayah kepulauan sudah final setelah melalui proses panjang dari daerah kepulauan untuk mewujudkan kemajuan dan pemerataan pembangunan. RUU ini diharapkan bisa mengakomodir provinsi kepulauan yang terlupakan.
Dia mengemukakan, NKRI seperti termaktub dalam pasal 25a UUD 1945 merupakan sebuah negara kepulauan berciri nusantara yang batas dan hak- haknya diatur oleh undang-undang.
“Karena itu RUU ini adalah amanat konstitusi agar kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia bisa terwujud, terutama bagi masyarakat yang tinggal di provinsi kepulauan,” ujarnya.