Negatif Flu Burung, Ratusan Ekor Burung Dilepasliarkan
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menghindari terjangkitnya penumpang oleh virus flu burung sebagai dampak perlalulintasan satwa burung melalui kendaraan penumpang berupa bus antar kota antar provinsi.
Drh. Azhar menyebut sudah berkali kali melakukan himbauan kepada para pemilik usaha transportasi bus penumpang untuk tidak menerima pengiriman satwa jenis burung karena bisa merugikan penumpang berupa sesak nafas bahkan bisa terinveksi virus flu burung. Selama ini pengiriman satwa jenis burung kerap dibawa menggunakan kendaraan bus penumpang pada bagian bagasi serta ruang penumpang untuk mengelabui petugas.
“Kita sudah berkali kali melakukan sosialisasi kepada pengemudi serta pemilik usaha ekspedisi untuk tidak mengirim satwa jenis burung serta satwa lain tanpa dokumen yang dipersyaratkan,” ungkap Drh. Azhar.
Selama ini Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung Wilayah Kerja Bakauheni melakukan proses pengamanan satwa jenis burung dengan menggunakan Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan karena komoditas pertanian dan satwa tidak dilengkapi dokumen dari daerah asal dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina.

