Negatif Flu Burung, Ratusan Ekor Burung Dilepasliarkan

LAMPUNG — Petugas dokter hewan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung melakukan uji cepat (rapid test) pemeriksaan menggunakan rapid AIV Ag Test kit untuk mendeteksi virus flu burung pada sebanyak ratusan ekor burung yang diamankan dalam kendaraan bus penumpang PO Rhema Abadi dengan nomor polisi AA 1638 AA.

Rapid test tersebut dilakukan setelah sebelumnya saat proses pengamanan terhadap ratusan ekor burung dalam kendaraan penumpang ditemukan satu ekor burung perkutut dinyatakan positif virus flu burung (avian influenza virus), meski saat dilakukan pemeriksaan ulang menggunakan metode tes VCR dinyatakan negatif dari virus flu burung.

Dokter Isaias yang melakukan proses rapid test pada sampel feses burung atau unggas berupa swab kloaka atau feses segar yang sudah di luar tubuh untuk melakukan pemeriksaan pada sampel burung perkutut sebanyak 20 ekor,  crocok sebanyak 40 ekor dan ciblek sebanyak 100 ekor.

Tes dilakukan secara cepat menggunakan alat khusus berupa anigen rapid diagnostic AIV Ag (Avian Influenza Virus Antigen) test kit dan setelah dilakukan pemeriksaan dinyatakan negatif bisa dilakukan pelepasliaran burung ke alam bebas.

“Kita lakukan pemeriksaan hanya pada sampel feses burung saja dan setelah pemeriksaan rapid test selama lima menit hanya satu strip atau dinyatakan negatif terkena virus avian influenza selanjutnya kita lakukan pelepasliaran,” terang Isaias selaku dokter hewan di Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung Wilayah Kerja Pelabuhan Bakauheni, Senin (28/8/2017).

Terkait pemeriksaan dengan sistem rapid test tersebut penanggungjawab Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung wilayah kerja Pelabuhan Bakauheni Lamsel, Drh. Azhar menyebut pemeriksaan rapid test tersebut baru kali pertama dilakukan oleh karantina pertanian.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menghindari terjangkitnya penumpang oleh virus flu burung sebagai dampak perlalulintasan satwa burung melalui kendaraan penumpang berupa bus antar kota antar provinsi.

Drh. Azhar menyebut sudah berkali kali melakukan himbauan kepada para pemilik usaha transportasi bus penumpang untuk tidak menerima pengiriman satwa jenis burung karena bisa merugikan penumpang berupa sesak nafas bahkan bisa terinveksi virus flu burung. Selama ini pengiriman satwa jenis burung kerap dibawa menggunakan kendaraan bus penumpang pada bagian bagasi serta ruang penumpang untuk mengelabui petugas.

“Kita sudah berkali kali melakukan sosialisasi kepada pengemudi serta pemilik usaha ekspedisi untuk tidak mengirim satwa jenis burung serta satwa lain tanpa dokumen yang dipersyaratkan,” ungkap Drh. Azhar.

Selama ini  Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung Wilayah Kerja Bakauheni melakukan proses pengamanan satwa jenis burung dengan menggunakan Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan karena komoditas pertanian dan satwa tidak dilengkapi dokumen dari daerah asal dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina.

Alat rapid test menguji virus flu burung pada satwa burung yang diamankan dari bus penumpang oleh BKP Kelas I Lampung wilayah kerja Pelabuhan Bakauheni /Foto: Henk Widi.

 

Proses pemeriksaan oleh dokter hewan terhadap feses burung terindikasi membawa virus flu burung /Foto:Henk Widi.

 

Drh.Azhar penanggungjawab kantor BKP Kelas I Bandarlampung Wilker Pelabuhan Bakauheni /Foto: Henk Widi.
Lihat juga...