Partisipasi Masyarakat, Kunci Keberhasilan Membangun Desa
MAUMERE – Pembangunan di desa dikatakan berhasil, bila masyarakatnya bergerak dengan kesadaran sendiri bersama-sama aparatur desa melaksanakan dan menyukseskan pembangunan yang ada di desa mereka.
Demikian disampaikan Jo Fernandez dari Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD) dalam seminar sehari bertema ‘Penguatan Kapasitas Aparatur Desa dalam Implementasi UU Desa yang Pro Poor dan Inklusif’, Selasa (22/8/2017).
Dikatakan Jo, tingkat partisipasi ini yang merupakan tingkat partisipasi masyarakat pada level tertinggi, di mana dari level terendah hingga ke tinggi ada tingkat partisipasi pasif, sekedar memberi informasi, konsultatif fungsional, interaktif serta bergerak dengan kesadaran sendiri.
Menurutnya, hal yang harus dilakukan untuk membangun desa, pertama harus mengumpulkan data dan fakta lapangan, dilanjutkan dengan melakukan diskusi secara aktif terutama dengan masyarakat yang terkena dampak kegiatan.
“Lalu, dilanjutkan dengan menyusun rencana strategis dan rencana kerja sesuai kemampuan aparatur desa, serta menyusun komponen finansial sesuai sumber daya yang tersedia, serta mengajak serta masyarakat secara aktif dan terlibat dalam upaya perbaikan kondisi di desa,” terangnya.
Selain itu, tambah Jo, juga perlu dibuat indikator non ekonomi pembangunan di desa, seperti investasi sosial yang meliputi sarana dan pra sarana, tingkat pendidikan, tingkat kesehatan, kualitas air bersih dan perumahan rakyat.
“Juga dipetakan kondisi lingkungan hidup yang meliputi polusi, sampah, flora fauna serta tata ruang dan peta indikator kualitas hidup seperti aset warga, kondisi modal, beban sosial dan kriminalitas,” ungkapnya.
Dalam penjelasannya, Jo menambahkan, faktor dasar membangun desa terdiri atas sumber daya alam, sumber daya manusia, kepemimpinan, partisipasi aktif komunitas, kreativitas dan inovasi, stabilitas sosial, peluang dan informasi terkini.
Sementara itu, Yenny Sucipto, Sekjen FITRA, menjelaskan, anggaran dalam relasi politik pemerintah dan masyarakat disusun berdasarkan partisipasi, aspirasi atau usulan kebutuhan masyarakat dan semua pengeluaran dana harus bermanfaat bagi masyarakat.
Selain itu, harus ada transparansi dan akuntabel, di mana informasi mampu diakses dan dipertanggungjawabkan serta proyeksi perolehan pendapatan daerah tidak boleh melebihi masyarakat, terutama masyarakat miskin.
“Belanja pembangunan fisik diutamakan yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta alokasi anggaran harus adil dan sesuai aspirasi masyarakat, serta adanya prioritas pemenuhan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.