Masinton Minta KPK Bekerja Sesuai Konstitusi

JAKARTA  — Wakil Ketua Pansus KPK, Masinton Pasaribu Menyampaikan Bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi semestinya memberikan contoh bagaimana lembaga itu bekerja berdasarkan konstitusi dan Perundang-undangan.

Menurut Masinton, Dengan adanya Pansus Hak Angket KPK itu karena Komisi Hukum DPR merasa bahwa tidak ada institusi di Negara yang tidak bisa diawasi.

Hal tersebut Dikatakan Masinton dalam Diskusi Pansus Angket KPK di Ruang Press Room, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (2/8/2017).

Kata Masinton KPK tugasnya untuk membantu penegak hukum lain itu harusnya memberikan contoh keteladanan yang baik.

“Jangan merasa paling benar sendiri, giliran diawasi nggak mau. Saat bahas anggaran tepat waktu ke komisi III. Jadi, jangan merasa komisi yang sangat berkuasa, harus kita awasi dengan angket ini,” pungkasnya.

Untuk itu, dirinya berharap bergulirnya Hak Angket KPK ini, jangan disangkut pautkan dengan kasus kasus yang lain. Sebab, Komisi III DPR bekerja yang tugas dan fungsi (Tupoksi) didalamnya yaitu pengawasan.

“Komitmen kita jelas,” tutur Masinton.

Masinton membeberkan bahwa banyak pihak ingin Pansus KPK yang diterapkan Komisi Hukum DPR itu dihentikan. Saat ini opini yang dibangun lembaga anti rasuah itu ada sponsornya. Ada atmosfer yang dibangun KPK yakni selalu benar dan tidak boleh dibenahi.

“Saya melihat KPK merasa paling benar, tidak mau dikoreksi. Barangsiapa siapa yang mengkritisi lembaga itu, maka dihantam oleh KPK sendiri,” paparnya.

Sementara, Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie Massardi menilai jika KPK tak mendukung Pansus Angket tersebut, maka untuk tindakan hukum untuk pemberantasan korupsi ke depannya akan semakin lemah.

Lihat juga...