KPK Selidiki Kedatangan Aris Budiman Ikut Rapat Pansus Hak Angket KPK
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih mendalami dan menyelidiki mengapa Aris Budiman yang belakangan diketahui menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK tersebut menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kegiatan RDP tersebut diselenggarakan oleh Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rencananya KPK dalam waktu dekat akan segera menggelar sidang Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP), rekomendasi terkait dengan pelaksanan sidang tersebut telah disampaikan kepada Pimpinan KPK. Berarti tak lama lagi KPK akan memanggil Aris Budiman untuk dimintai pertanggungjawaban mengapa dirinya datang ke Pansus Hak Angket tanpa seizin Pimpinan KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat ditanya wartawan di Gedung KPK Merah Putih Jakarta membenarkan bahwa saat ini rekomendasi sidang DPP terkait kasus kedatangan Aris Budiman dalam Rapat Pansus Hak Angket KPK tersebut memang telah disampaikan kepada Pimpinan KPK. Namun Febri mengaku belum mengetahui secara pasti kapan persidangan internal DPP KPK tersebut akan dimulai.
Febri menjelaskan bahwa sebenarnya Pimpinan KPK tidak langsung menerima undangan untuk mengikuti RDP dengan Pansus Hak Angket KPK. Menurut dia surat undangan tersebut memang tidak ditujukan secara langsung kepada Pimpinan KPK, melainkan kepada Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK.
Namun hingga saat ini belum diketahui entah mengapa Aris Budiman sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK tersebut tiba-tiba berinisiatif langsung datang untuk mengikuti RDP dengan Pansus Hak Angket KPK. Aris Budiman diduga langsung datang ke Gedung Parlemen Jakarta tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pimpinan KPK.