Keberadaan Taksi Online Ancam Potensi Pajak Negara Hingga Triliunan

MATARAM — Keberadaan taksi berbasis aplikasi online yang beroperasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dikeluhkan mengganggu eksistensi kendaraan konvensional oleh para pengusaha jasa transportasi.

“Selain itu juga mengancam potensi pajak negara hingga 1,6 triliun rupiah, karena belum adanya aturan baku yang jelas mengatur keberadaan taksi berbasis online, termasuk di NTB,” kata Ketua Umum DPP Organda, Andrianto Djokosoetono di acara Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II Organda tahun 2017, di hotel Lombok Raya Mataram, Kamis (3/8/2017).

Hal tersebut menjadi dasar jajaran Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) meminta pemerintah untuk menertibkan dan membuat aturan baku untuk operasional taksi berbasis online ini.

Ia mengatakan, Organda bukannya anti pada taksi berbasis aplikasi online, tapi
pemerintah harus menertibkannya dengan regulasi, sebab keberadaan
mereka juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sisi pajak.

“Berbeda dengan angkutan konvensional yang standar operasionalnya diatur harus berbadan hukum, memiliki izin, dan punya kewajiban membayar pajak, sementara taksi berbasis online saat ini justru cenderung bebas, bisa dijalankan secara personal tanpa membayar pajak,” sebutnya.

Andrianto mengatakan, pemerintah perlu menerbitkan regulasi-regulasi menyikapi berkembangnya angkutan berbasis aplikasi yang dirasakan mulai mengancam kelayakan hidup usaha angkutan darat konvensional seperti taksi, angkutan kota dan angkutan pedesaan.

Saat ini usaha angkutan yang perizinannya legal semakin menyusut jumlahnya, sementara yang non legal justru makin subur. Pertumbuhan online ini seperti tidak terkontrol, tidak ada yang mengatur.

Selain usaha yang menyusut, lapangan kerja di sektor transportasi juga menyempit lantaran armada taksi konvensional yang berkurang berdampak pada pengurangan pengemudi.

“Semestinya pemerintah bisa melakukan proteksi melalui sistem peralihan. Mass transport juga harus diperhatikan. Kami tidak anti online, tapi ada banyak aspek yang harus dipertimbangkan jika pertumbuhannya tidak terkendali,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan NTB, Lalu Bayu Windia mengatakan, di NTB sendiri belum ada izin operasional untuk taksi berbasis online, meskipun faktanya sudah cukup banyak yang beroperasi, khususnya di pulau Lombok.

“Memang sulit mendata karena ini aplikasi online, kalau mereka tidak lapor maka tidak tercatat, inilah yang sedang kita rumuskan regulasinya melalui Pergub,”katanya.

Bayu menegaskan, upaya penegakan hukum tetap akan dilakukan untuk menertibkan keberadaan taksi online ini. Hal ini dilakukan untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat pengguna jasa transportasi di NTB.

Lihat juga...