DLH Balikpapan Pertimbangkan Sanksi Sosial Perda Sampah

BALIKPAPAN — Dengan diperolehnya penghargaan Adipura Kencana pada tahun ini, Kota Balikpapan harus mengelola manajemen pengelolaan sampah lebih ketat.

Hal itu dilakukan untuk mengajak masyarakat belajar memilah dan mengelola sampah, agar jumlah sampah yang diangkut dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Manggar, berkurang. Saat ini, sampah yang diangkut dari TPS ke TPA sebanyak 350 ton setiap hari.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Suryanto menuturkan, dalam pengelolaan sampah diperlukan manajemen pembuangan sampah yang sesuai dengan Peraturan Daerah, menyusul masih ditemukan bak sampah yang penuh di siang hari. Padahal, membuang sampah rumah tangga ke TPS sesuai perda, yaitu pukul 18.00-06.00 WITA.

“Di beberapa bak sampah yang ditemukan masih ada yang meluber, bahkan masih ditemukan buang sampah tidak sesuai jamnya. Kemudian buang di luar TPS. Buang di luar TPS itu bisa jadi bak sampahnya bau atau licin, memang kali licin, karena sampah itu harus dipikirkan juga, agar mereka buangnya masuk ke TPS”, terangnya, Rabu (2/8/2017).

Menurutnya, terus dilakukan aksi pengawasan di tiap wilayah kecamatan dan kelurahan. Dan, difokuskan pada wilayah yang TPS-nya dalam kondisi sampah penuh dan berada di luar TPS.

“Sudah koordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan. Kami pantau pada pagi hari dan foto orang-orang yang membuang sampah tidak sesuai waktu dan dilempar sembarangan. Lalu, kami sedang pikirkan sanksi apa yang sesuai dengan mereka,” katanya.

Meskipun ada Perda, Suryanto berpendapat sanksi dalam perda diperlukan proses yang panjang melalui sidang.  Agar efektif, berdasarkan arahan Kementerian pusat, maka diusulkan pemberian sanksi sosial. Seperti bila melanggar dalam membuang sampah, maka diberi sanksi seketika. Seperti menyapu jalanan.

Lihat juga...