Defisit, SMA di Balikpapan Tetap Tanggungjawab Provinsi
BALIKPAPAN — Sejak pengalihan kewenangan pendidikan tingkat SMA/SMK di Balikpapan, dari Kabupaten Kota kepada Pemerintah Provinsi, biaya standar minimal pendidikan yang dibebankan menjadi bertambah, mengingat kota kabupaten tidak lagi memberikan Biaya Operasional Sekolah (BOS) lagi kepada SMA/SMK.
Wakil DPRD Balikpapan, Thohari Aziz, menjelaskan persoalan keuangan SMA/SMK saat ini menjadi pembahasan di tingkat provinsi dan kota. Namun demikian, semuanya merupakan ranah penuh provinsi. “Di dalam aturan sudah jelas disebutkan, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Kondisi keuangan kita juga lagi prihatin. Tidak ada alasan bagi Pemkot untuk memberi bantuan melalui APBD,” ucapnya, Selasa (15/8/2017).
Ditegaskannya, tidak ada alasan ketika nantinya Balikpapan diminta atau sukarela ikut campur dalam urusan pendidikan selain SD dan SMP. Ia tidak ingin persoalan SMA/SMK membuat Pemkot kehilangan arah. Meski baru sebatas wacana, namun ucapan Walikota yang menyebut rencana subsidi untuk pungutan berupa Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMA/SMK patut dipertimbangkan. Karena mengarah pada penggunaan dana APBD.
“Saya kira harus bijak dengan kondisi saat ini. Pemprov pun harusnya bisa menyelesaikan persoalan ini. Kalau alasannya anggaran, Balikpapan juga sedang kekurangan. Kalaupun ada opsi pungutan, sebaiknya di ranah komite sekolah. Namun, sifatnya tidak mengikat dan tidak membebankan orangtua,” tandasnya.
Thohari menilai SPP tidak boleh dipungut. Karena selama ini orangtua sudah mengeluarkan biaya operasional untuk menyekolahkan anaknya. Apalagi, selama ini provinsi terus menyuarakan pendidikan wajib 12 tahun yang sifatnya gratis.