Bupati Pamekasan Tersangka Suap, Soekarwo Tunjuk Plt

Bupati Achmad Syafii memerintahkan Inspektur Pemerintah Kabupaten, Sutjipto Utomo, bernegosiasi dengan Kajari Pamekasan, Rudy Indra Prasetya. Harga ‘penghilangan’ kasus disepakati Rp250 juta.

Suap tercium komisi antirasuah. Sutjipto dan Rudy kemudian ditangkap bersama Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Pemkab Pamekasan, Noer Solehhoddin, serta sejumlah nama lain. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai pemberi suap Agus, Sutjipto dan Noer disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ahmad sebagai pihak pemberi atau yang mengajukan memberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau ke-2 KUHP.

Sebagai penerima, Rudy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lihat juga...