BNN Musnahkan 60 Kilogram Sabu-sabu

Petugas menyita paket tersebut tanpa diketahui pemiliknya setelah kurang lebih satu bulan paket tidak diambil oleh pemiliknya di kantor pos Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Sedangkan pada kasus keempat ini merupakan pengungkapan paling besar dengan total barang bukti sebanyak 45.559 gram sabu-sabu, katanya.

Selain menyita barang bukti, petugas juga menahan sepuluh orang tersangka yakni SS alias Adul, ES alias Ucok, HAM, SU alias Kapos alias Heri alias Pak Lek, BJ, RS alias Robi, AR alias Ayar, UN alias Gani, MS, dan SB alias Din.

Pengungkapan kasus narkotika tersebut terjadi di area parkir SPBU Pasar Bengkel, Kel. Perbaungan, Kab. Serdang Berdagai, Sumatera Utara, Sabtu (15/7).

Kasus kelima yakni sebanyak 10.534 gram narkotika golongan satu jenis sabu-sabu disita BNN dari tersangka berinisial JA di Kavling Pancur Baru Blok C Rt.03/09 No.15, Kelurahan Duriangkang, Kec. Sei Beduk Kota Batam Kepulauan Riau.

“Penggerebekan dilakukan di rumah tersangka pada hari Rabu, tanggal 19 Juli 2017 sekitar pukul 15 WIB. Dalam penggerebekan tersebut petugas menemukan sabu-sabu yang disimpan pada dua tempat yang berbeda yakni di mesin cuci dan di lantai kamar rumah tersangka. Menurut pengakuan JA sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seorang dengan panggilan abang,” kata Buwas.

Kasus keenam petugas menyita barang bukti narkotika yang dikirimkan melalui paket pos. Berdasarkan hasil pantauan Bea Cukai petugas melakukan penyelidikan terhadap paket berisi 149 butir ekstasi dan 4 gram heroin dengan alamat tujuan Duta Harapan, Hayam Wuruk 127, Lindeteves Trade Center, Jakarta.

Pada kasus ketujuh, sebanyak 1.497 gram sabu-sabu disita petugas dari empat orang tersangka berinisial AR, LA, OB, dan PR di Kalimantan Timur, Rabu (2/8). AR dan LA ditangkap saat dalam perjalanan mengendarai mobil pick up dari Tanjung Selor menuju Balikpapan di Jalan Yos Sudarso 2 sekitar pukul 02.30 WITA.

Lihat juga...