SPORC Kalimantan Tangkap Pelaku Perdagangan Orangutan

PONTIANAK — Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan, Balai Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak kerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Kalbar menangkap pelaku perdagangan satwa dilindungi, orangutan, Senin (21/8/2017).

“Tersangka berinisial Tar (19) kami tangkap saat berada di rumahnya di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat, beserta barang bukti dua ekor orangutan siap dijual,” kata Kepala SPORC Brigade Bekantan, Balai Gakkum KLHK Kalimantan seksi wilayah III Pontianak, David Muhammad di Pontianak, Selasa (22/8/2017).

Ia menjelaskan, terungkapnya aktivitas tersangka dalam memperjualbelikan orangutan berdasarkan laporan masyarakat, yang langsung ditindaklanjuti, dan ternyata benar.

“Dari hasil penggerebekan itu kami berhasil menangkap serta mengamankan tersangka beserta dua ekor orangutan,” ungkapnya.

Menurut dia, dua ekor orangutan tersebut ditemukan di garasi rumah tersangka dan sudah pada posisi siap akan dijual tersangka.

“Dari hasil penyidikan awal, status Tar ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak, untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” kata David.

Dari pengakuan tersangka, aktivitas jual beli satwa langka itu telah lama ia lakukan, baik secara online maupun transaksi langsung.

“Dalam melakukan aksinya satwa tersebut foto satwa itu dipajang di media sosial, beserta harga satwa, sehingga antara dia dan pembeli dengan mudah melakukan tawar-menawar harga, setelah terjadi kesepakatan, maka satwa tersebut diantar langsung kepada pembeli,” kata David.

SPORC dan Polda Kalbar akan terus mendalami sindikat penjualan satwa langka itu, untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya yang merupakan bagian dari sindikat tersebut, katanya.

Lihat juga...