Vonis Sidang e-KTP, Irman Tujuh Tahun dan Sugiharto Lima Tahun Penjara
JAKARTA — John Halasan Butar-Butar, Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis elektronik secara resmi telah menjatuhkan vonis hukuman kepada dua orang terdakwa, Irman dan Sugiharto.
“Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan kasus perkara e-KTP dengan ini menyatakan bahwa terdakwa Irman dan Sugiharto secara sah dan meyakinkan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan memperkaya diri sendiri atau korporasi, maka dengan ini terdakwa Irman dijatuhi hukuman pidana 7 tahun penjara ditambah membayar denda 500 juta Rupiah, sedangkan terdakwa Sugiharto dijatuhi hukuman 5 tahun penjara ditambah membayar denda 400 juta Rupiah, keduanya juga dihukum subsider kurungan selama 6 bulan,” kata John Halasan Butar-Butar di Jakarta, Rabu (30/7/2017).
Ketua Majelis Hakim, John Halasan Butar-Butar juga menambahkan, khusus untuk terdakwa Irman dijatuhi hukuman tambahan, yang bersangkutan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara, masing-masing sebesar 273 ribu Dolar Amerika (USD) ditambah 6 ribu Dolar Singapura (SGD) dan 2,4 miliar rupiah.
Sementara itu berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Cendana News, kedua terdakwa, Irman sebagai terdakwa 1 diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri. Sedangkan Sugiharto sebagai terdakwa 2 diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Dukcapil Kemendagri.
Hingga pukul 11:20 WIB, persidangan lanjutan kasus perkara e-KTP yang mengagendakan pembacaan vonis hukuman kepada terdakwa Irman dan Sugiharto masih berlangsung di Ruang Sidang Mr. Koesoemah Atmadja 1, Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.