KUPANG — Uni Eropa-UNDP Sustain bersama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI membangun dialog dan berdiskusi bersama sejumlah pihak berkaitan dengan sistem peradilan pidana anak.
“Dialog itu dilakukan bersama dengan sejumlah lembaga seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri, pengadilan anak serta lembaga pemasyarakatan dalam aksi kunjungan yang dilakukan hari ini,” kata Koordinator Sektor Uni Eropa-UNDP Sustain Ariyo Bimmo, di Kupang, Kamis (27/7/2017).
Menurut dia, dialog yang dibangun bersama sejumlah institusi itu dimakaud untuk memastukan pola penanganan hukum atas tindak pidana anak, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. “Kunjungan tersebut dilakukan untuk mempererat koordinasi antarlembaga penegak hukum sembari membahas isu-isu penting dalam penerapan undang-undang itu,” katanya.
Kota Kupang sebagai ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur menjadi salah satu daerah proyek Uni Eropa-UNDP Sustain untuk mendukung pembaruan peradilan di Peradilan Anak.
Proyek ini menjadi bagian dari upaya Uni Eropa’UNDP Sustain mendukung Mahkamah Agung (MA) dalam mewujudkan pengadilan anak. “Selain Kota Kupang proyek sama juga dilakukan di Stabat, Manado, Cibinong, dan Sleman,” katanya.
Proyek ini diharapkan untuk mewujudkan pengadilan anak yang adil tidak hanya melibatkan pengadilan saja.
Oleh karena itu, selain mendukung para hakim anak di pengadilan negeri Kupang, Uni Eropa-UNDP Sustain juga turut mendukung terlaksananya pelatihan terpadu antar semua lembaga penegak hukum.
pelatihan terpadu Selain kunjungan dan dialog bersama sejumlah instansi penegak hukum tersebut, Uni Eropa-UNDP Sustain juga melakukan pelatihan terpadu yang dimotori Badan Pengembangan Sumber Daya Manusi (BPSDM) Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kegiatan pelatihan itu sendiri dilakukan di Kupang pada 28 Juli 2017 dan dihadiri oleh para lembaga penegak hukum seperti hakim khusus anak, jaksa, polisi, pekerja sosial dan perwakilan masyarakat sipil.
Dia menjelaskan sistem peradilan pidana anak (SPPA) memberi tekanan pada pemenuhan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum, baik anak sebagai korban, saksi, maupun pelaku.
Kesemuanya ini demi menjamin kepentingan terbaik anak dalam mendapatkan keadilan yang bersifat restoratif. SPPA diharapkan dapat melindungi masa depan anak-anak Indonesia.
“Kami melihat respon dan komitmen yang baik dari pengadilan anak di Kupang untuk menerapkan SPPA dalam bentuk peningkatan kapasitas para hakim anak,” kata Ariyo Bimmo. [Ant]