Rakyat NTT Tuntut Ganti Rugi ke Australia 15 Miliar Dolar AS
KUPANG – Rakyat Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menjadi korban pencemaran minyak mentah akibat meledaknya anjungan minyak Montara di Laut Timor pada 21 Agustus 2009, mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pemerintah Federal Australia di PBB sebesar 15 miliar dolar Amerika Serikat.
“Kami telah menunjuk seorang pengacara ternama, Monica Feria-Tinta, yang berdomisili di London untuk segera melaksanakan tuntutan tersebut, termasuk di dalamnya kerugian sosial ekonomi masyarakat sebesar 15 miliar dolar Amerika Serikat,” kata Ketua Tim Advokasi Rakyat Korban Montara, Ferdi Tanoni, di Kupang, Minggu (29/12/2019).
Tanoni menjelaskan, pengajuan tuntuntan ganti rugi itu telah disampaikan rakyat korban pencemaran, termasuk di dalamnya petani rumput laut, nelayan dan masyarakat NTT yang menyebar di 13 kabupaten/kota pada 5 Desember 2019.
Ia menegaskan, angka tuntutan ganti rugi tersebut tidak terlalu berlebihan dan berdasarkan pada hitungan kerugian sosial ekonomi yang kredibel dan akuntabel, yang dilakukan oleh Prof. Mukhtasor dari ITS Surabaya.
Tanoni menambahkan, hari ini, tepatnya 10 tahun 4 bulan yang lalu, wilayah perairan Indonesia di Laut Timor, sebagian besar tercemar minyak mentah bercampur zat kimia timah hitam dan bubuk kimia dispresant, akibat meledaknya anjungan minyak Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor saat itu.
Tragedi kemanusiaan yang terjadi pada 21 Agustus 2009 itu, kemudian “membunuh” lebih dari 100.000 mata pencaharian warga Nusa Tenggara Timur, terutama para petani rumput laut, para nelayan, serta berbagai penyakit aneh yang menyerang masyarakat pesisir sampai membawa kematian.