Polres Karanganyar Bongkar Peredaran Minyak Goreng Illegal
Dalam ungkap kasus peredaran minyak goreng illegal itu, kepolisian berhasil mengamankan satu truk yang berisi minyak goreng dalam berbagai kemasan siap edar. Diantaranya satu kardus berisi 24 pcs isi158 ml, 50 kardus berisi 450 ml, 52 kardus berisi 1000 ml, serta sejumlah kemasan minyak dalam jerigen. Pihak kepolisian juga belum menahan pelaku kasus pelanggaran ijin usaha tersebut.
“Hingga saat ini kita masih dalami terus kasus ini. Pelaku melanggar Pasal 62 ayat 1 tentang ijin usaha yang ancamannya minimal 5 tahun. Sedangkan yang melanggar SIUP dan pelanggaran ijin edar ancamannya minimal 4 tahun,” imbuh Ade.
Kapores menambahkan, kasus pelanggaran ijin usaha maupun ijin edar termasuk kasus yang langka karena menyasar korporasi. Kendati demikian, kasus ini dapat dijadikan pelajaran bagi perusahaan perdagangan untuk memastikan usahanya mengantongi ijin. Sebab, selain dapat menyebabkan ijin usaha ditutup, pemliknya dapat masuk penjara.