Polres Karanganyar Bongkar Peredaran Minyak Goreng Illegal
SOLO — Satgas Mafia Pangan Polres Karanganyar, Jawa Tengah, berhasil mengungkap peredaran minyak goreng Illegal yang beroperasi di wilayah Solo dan sekitarnya. Satu truk berisi minyak goreng dalam kemasan siap edar turut diamankan pihak kepolisian.
Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak dalam gelar kasus mengatakan, praktik penjualan minyak goreng illegal, oleh PT KMS ini karena tidak memiliki surat ijin edar pedagangan dan tidak memiliki ijin propduksi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Setelah diselidiki, minyak goreng dalam kemasan dengan merk “Azaria” tidak memiliki ijin produksi maupun ijin edar dari Badan POM,” ungkap Kapolres, Rabu (12/7/2017).
PT. KMS yang beralamat di Papahan, Tasikmadu, Karanganyar, diketahui telah beroperasi sejak awal 2017. Sejauh ini, PT yang dikelola oleh HTC warga Solo, selaku Direktur Utama, tak mampu menunjukkan legalitas perijinan usahanya.
Dikatakan Kapolres, sejauh ini PT KMS yang bergerak di bidang pengemasan dan penjualan minyak goreng mengambil bahan baku dari PT. KIAS di Surabaya.
“Minyak goreng ini jenis industri dengan cloud point 7 sampai 8 derajat Celcius. Apakah kandungan ini berbahaya atau tidak masih dalam pemeriksaan petugas,” tandasnya.
Peredaran minyak goreng illegal tersebut, di wilayah Solo dan sekitarnya sudah cukup masif. Sasaran penjualan minyak goreng yang belum memiliki ijin edar dan produksi itu menyasar pasar tradisional dan minimarket. Dari 6 kabupaten/kota yang ada di Solo, hanya dua yang belum ada minyak goreng tersebut.
“Dua ini adalah Solo dan Boyolali. Selain itu, seperti Klaten, Wonogiri, Sukoharjo, Karanganyar, dan Sragen sudah banyak ditemukan,” ulas Ade.
Dalam ungkap kasus peredaran minyak goreng illegal itu, kepolisian berhasil mengamankan satu truk yang berisi minyak goreng dalam berbagai kemasan siap edar. Diantaranya satu kardus berisi 24 pcs isi158 ml, 50 kardus berisi 450 ml, 52 kardus berisi 1000 ml, serta sejumlah kemasan minyak dalam jerigen. Pihak kepolisian juga belum menahan pelaku kasus pelanggaran ijin usaha tersebut.
“Hingga saat ini kita masih dalami terus kasus ini. Pelaku melanggar Pasal 62 ayat 1 tentang ijin usaha yang ancamannya minimal 5 tahun. Sedangkan yang melanggar SIUP dan pelanggaran ijin edar ancamannya minimal 4 tahun,” imbuh Ade.
Kapores menambahkan, kasus pelanggaran ijin usaha maupun ijin edar termasuk kasus yang langka karena menyasar korporasi. Kendati demikian, kasus ini dapat dijadikan pelajaran bagi perusahaan perdagangan untuk memastikan usahanya mengantongi ijin. Sebab, selain dapat menyebabkan ijin usaha ditutup, pemliknya dapat masuk penjara.