Pesan Pil Happy Five, Putra Jeremy Thomas Tersangka

JAKARTA — Dikrektorat Satuan Narkoba Polda Metro jaya telah menetapkan Putra Jeremy Thomas, Alex Matthew Thomas sebagai tersangka penggunaan Narkotika, Psikotropika.

“Jadi, tentunya perkembangan yang kami dapatkan, Matthew telah ditetapkan sebagai tersangka untuk penggunaan psikotropika,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo, Yuwono di Mapolda, Jakarta Selatan, Selasa, (18/7/2017).

Argo Menjelaskan, Setelah Matthew ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan sempat hendak pergi ke Singapura dengan alasan untuk pengobatan, tapi polisi berhasil melakukan pencekalan.

“Tadi pagi dia (Matthew) sudah di Bandara Soekarno Hatta mau naik pesawat, namun digiring kembali oleh petugas imigrasi. Karena ada surat pencekalan dari pihak kepolisian,” pungkas Argo.

Matthew saat ini masih dirawat di sebuah rumah sakit di wilayah Pondok indah, Jakarta Selatan. Namun polisi akan berupaya untuk memindahkan dia ke Rumah sakit Polri Keramat Jati, Jakarta Timur untuk dijaga.

“Karena dia masih berstatus tersangka, maka nanti kita bisa bantarkan. Kita bantarkan, artinya bahwa dia tetap statusnya tahanan polri,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Argo menyebut Matthew Thomas terbukti memesan pil Happy Five dan juga ada barang bukti berupa transfer via rekening untuk memiliki pil tersebut.

“Matthew, pesan 1 strip pil. Jadi sementara ini dia masih dirawat, tapi setelah sembuh kami langsung masukan dia ke dalam sel,” tutup Argo.

 

Lihat juga...