Perda Pengakuan Masyarakat Adat Penting untuk Redam Konflik

ENDE — Pembuatan peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pengakuan atas masyarakat adat dinilai penting agar dapat meredam konflik yang terjadi antara pemerintah dan berbagai komunitas adat terkait tapal batas dan wilayah hutan lindung.

Konflik yang sering terjadi di wilayah Flores dan Lembata bermuara dengan adanya pematokan wilayah hutan dengan menentukan tapal batas di tahun 1984, dimana wilayah masyarakat adat seperti pemukiman dan kebun banyak yang masuk dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi.

Permasalahan ini yang menjadi salah satu isu yang menguat dalam musyawarah wilayah (Muswil) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nusa Bunga yang meliputi wilayah pulau Flores dan Lembata di Rendu Butowe kabupaten Nagekeo tanggal 6 hingga 9 Juli 2017.

Ketua AMAN Nusa Bunga periode kedua, Philipus Kami menyebutkan, konflik yang selalu berulang di beberapa daerah hendaknya menjadi perhatian pemerintah daerah dan pemerintah pusat, yang mana selama ini komunitas adat selaku pemilik hak ulayat baik atas tanah ulayat komunitas adat sering tidak diakui.

Konflik tanah ulayat bahkan membuat beberapa warga di wilayah perbatasan kabupaten Sikka, komunitas adat Saga dan lainnya harus mendekam di penjara akibat dituduh menyerobot wilayah hutan lindung dan terkait kepemilikan tanah di daerah perbatasan antar kabupaten.

Lipus sapaan ketua AMAN Nusa Bunga menjelaskan, di wilayah barat pulau Flores di kabupaten Manggarai terjadi konflik di Colol, Ewar,Nigiho, Kalamahit dan Gorolebo terkait soal tapal batas hutan lindung dan pertambangan.

“Khusus Colol, Kalamahit dan Gorolebo terkait penolakan tambang oleh komunitas adat tetapi berkat perjuangan masyarakat adat Pemda Manggarai dan perusahaan pertambangan sudah mengentikan operasional tambang,” terangnya.

Di kabupaten Ngada konflik beber Langgota DPRD Ende ini, ada di Watuata dimana sering terjadi konflik termasuk perbatasan kabupaten Ngada dan Manggarai Timur di Riung.

Untuk Nagekeo bebernya, terjadi di komunitas adat Rendu terkait pembangunan waduk Lambo yang berujung dipenjaranya seorang anggota komunitas adat, serta konflik tanah di lokasi pembangunan kantor pemerintah yang mana sudah diputuskan MA perkara ini dimenangkan oleh komunitas adat Lape.

“Sementara untuk di kabupaten Ende konflik terjadi di hampir di seluruh daerah hutan Kimang Boleng dimana di dalam kawasan hutan lindung ini terdapat banyak komunitas adat yang bermukim di dalamnya,” ungkapnya.
Sementara di wilayah selatan tandas Lipus, konflik terjadi antara 10 desa di daerah penyangga Taman Nasional Kelimutu (TNK) dan komunitas adat di sekelilingnya dimana sebgaian besar tanaman pertanian dan perkebunan masyarakat adat dikatakan berada di dalam wilayah hutan TNK.

Di Sikka juga sebutnya, ada di Nangahale terkait permasalahn tanah HGU yang berujung kepada penguasaan kembali tanah HGU oleh konunitas adat Suku Goban dan lainnya serta konflik antara masyarakat sekitar kawasan hutan lindung Egon Ilimedo

“Selain itu di kabupaten Flores Timur, konflik serupa juga terjadi antara masyarakat adat yang memiliki batas wilayah di sekitar kawasan hutan lindung serta di sekitar perbatasan antara kabupaten Sikka dan Flopres Timur,” paparnya.

Tanaman pertanian dan perkebunan masyarakat masuk di dalam wilayah Pal batas 84 dimana banyak tanaman pertanian dan perkebunan yang dikatakan masuk dalam wilayah hutan lindung.

Pasca keputusan MK dan lahirnya keputusan MK nomor 35 tahun 2012 dan peraturan menteri Kehutanan nomor 52 tentang tata cara pengakuan dan perlindungan masyarakat adat serta peraturan lainnya yang terus didorong Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, masyarakat adat di Nusa Bunga meminta agar pemerintah mengakui komunitas adat.

Tetap Tolak Tambang

Dengan Musyawarah AMAN Nusa Bunga ke II di Nagekeo kata Lipus, pihaknya mendorong agar presiden segera menandatangani surat keputusan tentang Satgas urusan masyarakat adat dan mendesak presiden dan DPR RI segera mengesahkan undang-undang pengakuan atas masyarakat adat.

Untuk wilayah Flores dan Lembata sambungnya, AMAN Nusa Bunga mendorong agar pemerintah daerah segera membentuk peraturan daerah dan peraturan bupati tentang pengakuan masyarakat adat di setiap kabupaten.

“Ini untuk menghilangkan konflik yang sering terjadi selama ini antara masyarakat adat dan pemerintah dan mengajak masyarakat adat sebagai komponen penting di setiap daerah untuk duduk bersama merencanakan pembangunan di wilayah masing-masing,” tegasnya.

Ketua AMAN Nusa Bunga Philipus Kami. [Foto : Ebed de Rosary]
Hal ini yang paling penting dilakukan oleh pemerintah daerah di masing-masing kabupaten ujar Lipus dimana masyarakata adat juga diminta untuk mulai membangun komunikasi dengan pihak terkait termasuk pemerintah untuk mencari solusi bersama-sama demi kepentingan kelestarian ekosistem Flores Lembata secara utuh.

AMAN Nusa Bunga lanjutnya, tetap menolak tambang dan merekomendasikan empat program penting yakni perikanan dan kelautan, pertanian dan perkebunan, kehutanan, peternakan dan pariwisata.

Sementara itu, Lorensius Seru, ketua panitia Muswil Il Aman Nusa Bunga mengatakan, masyarakat adat itu telah ada sejak negara ini terbentuk, namun pemerintah selalu merampas hak-haknya sehingga kehidupan masyarakat adat menjadi miskin dan melarat.

“Kemiskinan itu terjadi karena pemerintah selalu mencaplok hak – hak yang merupakan hak masyarakat adat,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Flores Timur (Flotim), Mathias Werong Enay mengucapkan profisiat atas terpilihnya Philipus Kami karena dirinya telah menunjukan semangat dedikasi yang tinggi bagi teman–teman komunitas adat.

Jiwa satria telah dibuktikan Philipus kata Mathias, dimana sebagai wakil rakyat di DPRD Ende telah memperjuangkan nasib rakyat kecil dengan berhasil memperjuangkan Perda PPHMA di Kabupaten Ende.

“Semangat ini menjadi panutan bagi kami di kabupaten lain di Nusa Bunga untuk selalu membela keberadaan masyarakat kecil, kaum tani, nelayan dan pedagang kecil dan semoga Tuhan dan Leluhur Lewotana selalu bersama beliau dalam menjalankan tugas mulia ini,” pungkasnya.

Lihat juga...