JAKARTA — Kalangan pemuda dan mahasiswa Sumatera Selatan (Sumsel) mendeklarasikan dukungan terhadap terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 mengenai Ormas.
Melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat deklarasi tersebut disampaikan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Pergerakan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Gabungan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) pada 20 Juli 2017.
Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rajik mengatakan, dewasa ini kesadaran dan ikrar kebangsaan para pendiri bangsa mendapat ancaman dengan munculnya kelompok-kelompok yang ingin mengubah sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 menjadi negara yang berdasarkan paham keagamaan.
“Kebhinekaan sebagai perekat kebangsaan juga terusik dengan munculnya kelompok-kelompok yang mempersoalkan suku, agama, ras dan antar golongan,” ucapnya.
Hal itu, terindikasi adanya upaya-Upaya yang konsepsional dan sistematis oleh kelompok-kelompok tertentu untuk mempengaruhi anak bangsa pada semua strata, melalui pendekatan keagamaan untuk memperjuangkan terbentuknya negara berdasarkan khilafah Islamiyah sehingga, mulai terjadi disharmoni kebangsaan antarsesama anak bangsa.
Permasalahannya, tambahnya, adalah kelompok-kelompok organisasi kemasyarakatan yang ingin merusak persatuan dan kesatuan bangsa tersebut berupaya memanfaatkan kebebasan berekspresi yang mereka anggap tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Realitasnya, peraturan perundang-undangan yang berlaku tersebut tidak mengakomodasi sanksi tegas apabila suatu kelompok/organisasi kemasyarakatan melakukan tindakan yang mengancam eksistensi negara.
Oleh karena itu, Ketua Pergerakan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Wahyu Nugroho Gerakan menambahkan untuk mengakomodasi berbagai kelemahan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang keormasan, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah extraordinary guna mencegah semakin berkembangnya pengaruh kelompok-kelompok masyarakat yang melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Perppu nomor 2/2017, lanjutnya, merupakan landasan hukum untuk menegaskan bahwa bumi Indonesia bukan merupakan tempat bagi ormas-ormas yang tidak berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
“Namun, terbitnya Perppu Nomor 2/2017 ini mendapat pertentangan dari kelompok-kelompok ormas yang tidak berlandaskan Pancasila dan terancam dengan adanya Perppu ini,” tuturnya.
Untuk itu, gabungan organisasi mahasiswa dan pemuda Sumatera Selatan sepakat untuk mendeklarasikan dukungan terhadap Perppu Ormas.
Melalui deklarasi tersebut Gabungan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Selatan, bersepakat sebagai gabungan ormas pemuda dan mahasiswa yang anti gerakan radikalisme dan bertentangan dengan Pancasila.
Berperan secara aktif untuk menghindari radikalisme melalui pemahaman wawasan kebangsaan dan bela negara. Saling menjaga dan mewujudkan situasi Sumatera Selatan agar selalu aman dan damai.
Kemudian, menolak segala macam bentuk paham anti-Pancasila dan UUD 45 serta bersedia menjaga keutuhan NKRI serta mendukung Perppu tentang Keormasan dan mengawal pemerintah untuk melaksanakan Perppu tersebut(Ant).