FUIB Sulsel Tolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017

MAKASSAR — Sekitar seribu orang lebih mendatangi gedung DPRD Provinsi Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Jumat Siang (21/07/2017). Mereka tergabung dalam Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Se-Sulsel.

Para demonstran menolak dengan tegas Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi masyarakat(ormas). Perppu ini dinilai mengekang aktivitas masyarakat yang tergabung dalam ormas.

FUIB Sulsel menuding Perppu yang diterbitkan oleh pemerintah ini sangat pasif dan diktator. Selain itu penerbitan Perppu ini dinilai sangat janggal dan tidak memenuhi syarat. Menurut FUIB seharusnya Perppu ini diterbitkan jika memang terjadi kegentingan atau kekosongan hukum.

Menurut Arman Abdul Rahman selaku salah seorang Korlap (Kordinator Lapangan) demonstran FUIB, Perppu ini di nilai tak masuk akal. Terjadi beberapa pelanggaran pasal keormasaan dalam penerbitan Perppu .

“Saya merasa perpu ini dibuat hanya sebagai kepentingan pribadi yang mengorbankan banyak orang. Presiden jokowi pernah mengatakan saya Pancasila. Lalu di mana Pancasila-nya jika Perppu ini diterbitkan,”  ungkap Arman saat menyampaikan aspirasi digedung aspirasi DPRD Provinsi Sulsel.

Arman mempertanyakan kalau alasannya terjadi  kegentingan harus ada indikator apa yang disebut kegentingan.  FUIB menuntut perpu ini ditinjau dan segera dicabut, hal ini tidak mencerminkan negara indonesia.

FIUB juga menegaskan bahwa semestinya ada pemberitahuan terlebih dahulu, terhadap pembubaran HTI dan ormas lainnya. Bukannya mengeluarkan Perppu dan menandataganinya lalu membubarkan HTI dan ormas Islam lainnya. Semestinya pemerintah bertindak adil, dalam hal penerbitan perpu ini.

Lihat juga...