Pemalsu Uang Tidak Takut Ancaman 20 Tahun Penjara

JAKARTA — Para pelaku atau sindikat tindak pidana kejahatan pemalsuan uang akan diancam dengam hukuman penjara antara 15 hingga 20 tahun. Namun meskipun demikian tampaknya hukuman penjara puluhan tahun tersebut tidak serta merta menyurutkan niat para pelaku atau tindak pidana pencucian uang.

Dalam beberapa tahun terakhir, aparat kepolisian masih saja mendapatkan laporan terkait adanya tindakan pemalsuan uang dan juga peredaran uang palsu yang sengaja dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Polisi mencatat ada 246 kasus kejahatan peredaran uang palsu, di mana sebanyak 574 tersangka berhasil ditangkap dan diamankan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir. Demikian ungkap Brigjen Pol. Agung Setya, Kepala Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dirtipidsus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) POLRI kepada awak media, Rabu (26/7/2017).

“Saya sebenarnya tidak menginginkan kasus-kasus pemalsuan uang tersebut akan terulang kembali. Dalam kasus yang terakhir diungkap terdakwa pemalsuan uang dihukum penjara selama 15 tahun. Saya berharap tidak akan lagi yang menyusul, daripada memalsukan uang mendingan cari pekerjaan lain yang benar,” jelas Agung.

Agung menambahkan kebanyakan para pelaku atau sindikat pembuat atau pengedar uang palsu masih menggunakan cara-cara tradisional dengan menggunakan peralatan sederhana yang mudah didapatkan di pasaran. Misalnya seperti mesin sablon, komputer dan juga peralatan pendukung pencetakan uang palsu lainnya.

Polisi meminta masyarakat umum segera malaporkan kepada aparat kepolisian apabila sekiranya ditemukan uang rupiah yang diduga palsu atau diragukan keasliannya.

Lihat juga...