Menurut Syaibul, beberapa kendaraan roda empat bersifat pribadi tersebut menyalahi aturan karena tidak mengantongi izin sebagai angkutan transportasi darat. Adapun jenis kendaraan yang masih ditahan oleh pihaknya beberapa di antaranya, yakni Grand Livina, lalu Karimun Wagon, kemudian MPV dan Citycar.
“Dua unit taksi uber berhasil diamankan ketika kita lakukan razia pekan ini, sedangkan enam unit lagi ditangkap saat terjadinya kisruh dengan taksi konvensional beberapa waktu lalu,” terangnya. (Ant)