“Hingga tiga tahun terakhir bersama LBH APIK NTT telah menangani sedikitnya 64 kasus dengan 12 kasus kekerasan seksual (percabulan) yang rata-rata korbannya adalah masih terkategori anak-anak,” katanya.
Dari 12 kasus perkosaan, korbannya ada yang anak-anak. “Tahun 2015 lalu, trend perkosaan terhadap orang dewasa menurun sedangkan korban anak jumlahnya meningkat hingga Juni 2017.
“Itu baru data dari LBH APIK NTT, belum data kasus yang ditangani oleh LSM lainnya seperti Rumah perempuan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak, (P2TP2A) serta LPA anak NTT dan beberapa LSM di sejumlah kabupaten di NTT,” katanya.
Menurut dia, dengan jumlah kasus yang sangat besar itu maka NTT sudah bisa masuk kategori darurat kekerasan terhadap anak. (Ant)