KUPANG – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Nusa Tenggara Timur Veronika Seuk Ata mengatakan daerah berpenduduk 5,03 juta jiwa ini telah dikategorikan dalam keadaan darurat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Keadaan darurat ini terukur dari maraknya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak dalam tiga tahun terakhir (antara 2014-2017) yang terus menambah catatan buram terhadap keberadaan perempuan dan anak di daerah dari waktu ke waktu,” katanya di Kupang, Ahad.
Ia menyebut sepanjang 2014, ada 139 pengaduan dengan kategori seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 38 kasus, perzinahan 18 kasus, ingkar janji menikah 15 kasus, perceraian 10 kasus, traficking sembilan kasus dan lainnya.
Dari 139 kasus itu, katanya 82,01 persen korbannya adalah perempan dewasa dan 17,99 persen adalah anak-anak.
Jumlah ini berbeda dengan riset media dimana dari 100 kasus yang diberitakan media, terbanyak menjadi korban adalah anak-anak 58 persen, perempuan dewasa 41 persen dan satu persen laki-laki dewasa.
“Tampaknya kasus yang menimpa anak-anak lebih banyak langsung dilaporkan ke polisi dan jarang diadukan ke LPAI dan atau Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH-APIK) Nusa Tenggara Timur untuk didampingi guna perlindungan hukum lebih lanjut,” katanya.
Meskipun demikian katanya dari 139 kasus yang ditangani bersama LBH APIK 13 kasus yang telah ada putusan pengadilan.
Sisanya yaitu delapan kasus dalam mediasi, 44 kasus tahap konsultasi, dua kasus taraf P21, lima kasus mencabut laporan, delapan kasus proses sidang dan tiga kasus proses banding. Sedangkan 56 kasus masih dalam tahap penyidikan polisi.