Menristek Dikti juga menegaskan pihaknya telah memerintahkan pemberian hukuman bagi pelaku bullying kepada pihak kampus. “Saya sudah perintahkan ke rektor untuk diberi hukuman,” tegas Menristek Dikti yang hadir mendampingi Presiden Joko Widodo.
Tren
- DAM Haji, di Mekah atau di Luar Mekah?
- Statemen “Kabur ke Yaman”: Metafora atau Data Intelijen
- Permainan Abu-abu Gelap BGN di Pesantren
- Janji Suci BGN, Melongok Kuota MBG Pesantren di Lombok?
- Kapan Pejabat BGN Meresmikan MBG Khusus Pesantren di Bali?
- Partai-partai Masa Depan
- Peluang PD III: Kapan dan Di Mana?
- Hilirisasi Rekoneksi Pelita V
- Smart Priority Justice
- Partai Islam dari Masa ke Masa
YOGYAKARTA – Menteri Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Menristek Dikti), Mohammad Nasir, menegaskan tidak boleh ada kekerasan di lembaga pendidikan manapun di Indonesia. Hal itu diungkapkanya menanggapi mencuatnya kasus bullying terhadap seorang mahasiswa penyandang kebutuhan khusus di salah satu universitas di Jakarta belum lama ini.
“Tidak boleh ada kekerasan di kampus. Oleh siapa pun dan dalam bentuk apapun,” ujarnya di sela acara Kongres Pancasila bertempat di Universitas Gadjah Mada (UGM) Sabtu (22/7/2017).
Mohammad Nasir tak menampik masih adanya tindak kekerasan berupa bullying di lembaga pendidikan di Indonesia termasuk di tingkat perguruan tinggi. Meski begitu ia mengatakan tingkat atau jumlah kekerasan di lembaga pendidikan itu sudah jauh menurun dibanding tahun-tahun sebelumya.
“Di perguruan tinggi relatif sudah turun, ada ya memang ada, tapi sudah jauh menurun,” katanya.
Sebagaimana diketahui, belakangan ini ramai diberitakan seorang mahasiswa Universitas Gunadarma Jakarta mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari teman kuliahnya. Mahasiswa penyandang kebutuhan khusus itu diketahui menerima perundungan di kompleks kampus. Kasus ini muncul setelah beredar video peristiwa tersebut di media sosial hingga memunculkan sorotan di masyarakat.
Universitas Gunadarma sendiri telah menjatuhkan sanksi kepada 13 mahasiswa yang terdapat dalam rekaman. Sanksi dijatuhkan berdasarkan ketentuan tata tertib kampus. Sanksi berupa peringatan tertulis hingga terberat berupa skorsing selama 12 bulan.
Lihat juga...