Menristek Dikti juga menegaskan pihaknya telah memerintahkan pemberian hukuman bagi pelaku bullying kepada pihak kampus. “Saya sudah perintahkan ke rektor untuk diberi hukuman,” tegas Menristek Dikti yang hadir mendampingi Presiden Joko Widodo.
Tren
- Soroti Dugaan Pengondisian Muktamar NU, Sejumlah Kiai hingga Pengurus Ponpes Minta Rais Aam Terpilih Mundur
- Nasionalisme Papua vs Skenario Belanda
- Dwifungsi Dihujat, Taruna Nusantara Pengganti?
- Menuntut Tanggung Jawab Aparat di Papua
- Narasi Kemungkinan: Micro Drama Film RRC vs AS
- Peran Strategis Daerah Menuju Indonesia 2045
- Purbaya Diangkat Pasca-Kerusuhan 2025 Lalu Menolak IMF, Tapi Diturunkan Pasca-Kerusuhan 2026 Digantikan Suahasil yang Juga Akan Menolak IMF?
- Ketika Penelitian SD Inpres Pak Harto Mendapat Nobel, Apakah Presiden Prabowo Akan Mendapatkan Nobel dari Program Sekolah Rakyat?
- Papua Lumbung Pangan Pasifik
- Papua Kampung Atlet
YOGYAKARTA – Menteri Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Menristek Dikti), Mohammad Nasir, menegaskan tidak boleh ada kekerasan di lembaga pendidikan manapun di Indonesia. Hal itu diungkapkanya menanggapi mencuatnya kasus bullying terhadap seorang mahasiswa penyandang kebutuhan khusus di salah satu universitas di Jakarta belum lama ini.
“Tidak boleh ada kekerasan di kampus. Oleh siapa pun dan dalam bentuk apapun,” ujarnya di sela acara Kongres Pancasila bertempat di Universitas Gadjah Mada (UGM) Sabtu (22/7/2017).
Mohammad Nasir tak menampik masih adanya tindak kekerasan berupa bullying di lembaga pendidikan di Indonesia termasuk di tingkat perguruan tinggi. Meski begitu ia mengatakan tingkat atau jumlah kekerasan di lembaga pendidikan itu sudah jauh menurun dibanding tahun-tahun sebelumya.
“Di perguruan tinggi relatif sudah turun, ada ya memang ada, tapi sudah jauh menurun,” katanya.
Sebagaimana diketahui, belakangan ini ramai diberitakan seorang mahasiswa Universitas Gunadarma Jakarta mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari teman kuliahnya. Mahasiswa penyandang kebutuhan khusus itu diketahui menerima perundungan di kompleks kampus. Kasus ini muncul setelah beredar video peristiwa tersebut di media sosial hingga memunculkan sorotan di masyarakat.
Universitas Gunadarma sendiri telah menjatuhkan sanksi kepada 13 mahasiswa yang terdapat dalam rekaman. Sanksi dijatuhkan berdasarkan ketentuan tata tertib kampus. Sanksi berupa peringatan tertulis hingga terberat berupa skorsing selama 12 bulan.
Lihat juga...