Antara Jaksa Masuk Desa dengan Jaksa Masuk Sekolah, Dulu dan Sekarang
PADANG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) telah menjalankan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ke sejumlah sekolah di Sumbar, seperti Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Sementara untuk Program Jaksa Masuk Desa (JMD) yang telah dimulai sejak tahun 1980, kini tidak terlalu intens dilakukan lagi.
Kejati Sumbar Diah Srikanti melalui Asisten Intel Kejati Sumbar Yuswadi mengatakan, untuk kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum melalui Program JMS telah dilakukan ke berbagai sekolah yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota.
“Pada tahun 2016, JMS telah kita lakukan ke SMA se-Kabupaten Tanah Datar dan SMP se-Kabupaten Solok serta SMA se-Kabupaten Lima Puluh Kota,” ujarnya, usai memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-57, Sabtu (22/7/2017).
Tidak hanya di sana, JMS juga telah dilakukan secara gabungan untuk SMP, SMA, SMK di Semen Padang. Lalu untuk tahun 2017 juga melakukan penyuluhan terhadap SMP se-Kabupaten Pesisir Selatan pada 16 Februaru 2017 dan SMA Labor Padang.
“Jadi nanti untuk lebih menyeluruh akan turut dilakukan oleh masing-masing Kejaksaan Negeri (Kejari) di kabupaten dan kota,” katanya.
Menurutnya, kegiatan penyuluhan melalui JMS itu, memberikan informasi kepada para siswa/siswi terkait hukum, karena para anak didik sangat riskan terjadi penyimpangan. Untuk itu informasi yang paling dominan disampaikan kepada anak didik di sekolah, terkait narkoba.
“Agar para anak didik itu tau apa saja hal yang tidak boleh digunakan, maka pada kesempatan penyuluhan JMS itu, kita dari Kejaksaan memperlihatkan bentuk barangnya. Seperti narkoba, ganja, dan pil narkotika. Dengan tujuan memperlihatkan itu, biar para anak didik tidak terjebak apa bila ada orang yang menawarkan barang tersebut,” ucapnya.
Sementara untuk JMD, kata Yuswadi, targetnya ialah masyarakat di perdesaan, karena masyarakat di pedesaan perlu tahu aturan hukum di Indonesia ini. Apalagi, apabila ada pemerintah mengeluarkan aturan hukum yang baru, masyarakat harus tahu bahwa ada aturan hukum yang baru. Cara untuk memberitahukan itu, melalui program JMD.
“Jadi kita akan memberitahu, ini lho aturan hukum tentang pidana. Dengan demikian, masyarakat tidak bisa menyatakan tidak tahu ada aturan hukum baru untuk pidana,” ungkapnya.
Yuswadi menyebutkan, hingga saat ini program JMD masih jalan di Sumbar, hanya saja dari Kejaksaan belum memiliki waktu khusus untuk JMD tersebut. Tapi, dari Kejati telah menyampaikan kepada setiap Kejari, apabila dari suatu desa mengajukan untuk JMD itu, harap segera ditindaklanjuti.
“JMD ini memang tidak begitu intens lagi dijalankan. Apalagi, kini masyarakat sudah cerdas, apabila ada persoalan hukum, langsung masuk laporan ke pengadilan. Namun, kalau ada permintaan dari masyarakat di desa untuk penyuluhan hukum, kami dari Kejaksaan siap,” katanya lagi.
Ia menyebutkan, salah satu penyebab tidak begitu intensnya JMD, karena saat ini pemerintah fokusnya ke JMS dulu. Mengingat cukup banyak, para anak didik di sekolah, menjadi korban, seperti korban narkoba dan kenakalan remaja.
Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Bambang menambahkan, hal yang menjadi fokus JMS yakni penyuluhan hukum narkoba, mengingat cukup tingginya perkara narkoba di Sumbar. Seperti halnya dalam kurun waktu 2016-2017 hingga Juni, Pidum Kejati Sumbar termasuk juga dari Kejari-kejari se-Sumbar telah tangani perkara atau menerima perkara baik dari Polda atau Polres sejumlah 4.517 perkara. Terdiri dari beberapa yang sisa-sisa bulan sebelumnya ada 163 perkara. Dari 4.680 perkara, yang jadi berkas tahap pertama, penyidikan selesai ada 4.231 perkara dan yang dijadikan berkas (berkas dinyatakan selesai) ada 4.177.
“Jadi ada sekira 30 persen perkara itu merupakan perkara narkoba. Dari 30 persen itu, sebagian kecilnya bagi pengguna telah menjalani rehabilitas,” tambahnya.