Mangkunegaran Serahkan 1,7 Hektare Lahan Kepada Petani Karanganyar

“Mudah-mudahan lahan ini menjadi berkah. Tak hanya bagi petani, tetapi juga untuk semua pihak yang memberikan dukungan kepada warga selama ini. Terlebih bagi Mangkunegaran yang rela melepaskan hak atas aset miliknya,” tandasnya.

Sementara itu, Joko Susanto selaku penanggung jawab Tim Pengembalian Aset Mangkunegaran (PAM), menambahkan, tidak semua tanah yang digarap warga dilakukan pelepasan atas hak lahan. Dari total lahan yang digarap warga yakni sekitar 2,6 hektare, hanya 2/3 yang dilakukan pelepasan hak atas aset tersebut.

“Sisanya yang 1/3 akan dikelola oleh Mangkunegaran. Jadi tanah seluas 17.943 m2 akan dipisah menjadi 32 bidang untuk warga,” urai Joko.

Dalam pelepasan hak atas aset, Mangkunegaran mengajukan 3 syarat kepada warga. Yakni, tanah yang diserahkan kepada warga penggarap disaksikan perangkat Desa Blumbang secara proporsional menjadi 32 bidang dan dibagikan kepada penerima pelepasan hak atas aset. Untuk tanah selas 8.971 m2, yang saat ini masih dikuasai warga petani penggarap, setelah panen terakhir diambil akan dikembalikan kepada Mangkunegaran.

“Yang ketiga, bawa segala beban biaya pengukuran permohonan hak dan persertifikatan terhadap tanah yang dilepaskan menjadi beban bagi warga yang memperoleh pembagian secara proporsional tersebut,” pungkas Joko.

 

Lihat juga...