MEDAN –— Biaya pemulangan 40 warga negara Tiongkok dan Taiwan yang telah dideportasi melalui Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, dan Bandara Soekarno-Hatta ditanggung oleh pemerintah negara masing-masing.
“Sebab, pemerintah Indonesia tidak memiliki biaya pemulangan orang asing yang melanggar dokumen keimigrasian berupa izin tinggal di Indonesia,” kata Humas Kanwil Kemenkum dan HAM Sumut Josua Ginting, di Medan, Minggu.
Dari 40 jumlah warga negara asing (WNA) itu, menurut dia, 34 WNA Tiongkok berangkat dari Bandara Kualanamu dan enam WNA melalui Bandara Soekarno-Hatta.
“Seluruh orang asing yang bermasalah itu, dideportasi Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkum dan HAM Sumut,” ujar Josua.
Ia menjelaskan, saat ini masih ada 38 WNA lagi yang belum dipulangkan ke negara asalnya dan mereka dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan di Belawan.
Jumlah 38 WNA tersebut, yakni 20 dari Tiongkok dan 18 asal Taiwan.
“Pihak Imigrasi Kanwil Kemenkum dan HAM Sumut masih menunggu pengiriman tiket dari pemerintah negara tersebut,” ucapnya.
Josua menambahkan, puluhan warga Tiongkok dan Taiwan yang tinggal di sebuah gudang di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, tidak ada melakukan penipuan dengan warga Indonesia.
Orang asing tersebut, hanya melakukan penipuan di negaranya dan yang menjadi korban adalah warga Tiongkok serta warga Taiwan.
Jadi, warga Indonesia tidak ada yang menjadi korban penipuan. Pelanggaran yang dilakukan warga Tiongkok dan Taiwan adalah penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia,” kata juru bicara Kanwil Kemenkum dan HAM Sumut itu.
Sebelumnya, Polda Sumut mengamankan sebanyak 78 warga Taiwan dan Tiongkok dari sebuah gudang di pelosok Jalan Sultan Serdang Gang Soponyono, Dusun II Tegal Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang,Kamis (18/5) Ke-78 WN asing tersebut terdiri 24 warga Taiwan dengan rincian 20 pria dan 4 wanita.