Kamaludin Sebut Patrialis Akbar Kirim Surat Aduan Kepada MK

JAKARTA –— Persidangan kasus perkara suap atau penerimaan gratifikasi dengan terdakwa Patrialis Akbar (PAK) hari ini kembali digelar di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam persidangan kali ini ada beberapa orang saksi yang dihadirkan, salah satunya adalah Kamaludin, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.

Dalam keterangannya saat bersaksi dalam persidangan, Kamaludin menyebutkan bahwa dirinya pernah berbicara dengan Patrialis Akbar, salah satunya adalah membicarakan terkait dengan permohonan uji materi atau Judicial Review terkait dengan Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kamaludin menceritakan pada waktu itu Patrialis Akbar yang masih menjabat sebagai salah satu Hakim Agung di Mahkamah Kontistusi (MK). Saat itu Patrialis Akbar menyarankan agar Kamaludin membuat surat pengaduan kepada beberapa Hakim Kontitusi yang cenderung melakukan penolakan atau keberatan terkait dengan permohonan uji materi UU No.41 Tahun 2014.

Menurut penjelasan Kamaludin, pertemuan dengan Patrialis Akbar tersebut dilakukan di Restoran The Kevin. Restoran tersebut belakangan diketahui merupakan restoran milik anak Basuki Hariman atau yang belakangan diketahui sebagai pihak terduga pemberi uang suap atau gratifikasi kepada Patrialis Akbar melalui perantara Fenny N.G.

“Seingat saya Pak Patrialis Akbar sempat menyampaikan usulan agar saya segera mengirimkan surat pengaduan kepada Mahkamah Kontitusi (MK). Surat tersebut merupakan semacam penangguhan yang ditujukan untuk 2 Hakim Konstitusi yang diduga keberatan atau menolak permohonan terkait dengam uji materi terhadap UU No.41 Tahun 2014,” katanya dalam persidangan lanjutan di Gedung Pemgadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7/2017).

Lihat juga...