PKL Pelabuhan Semayang Tolak Pembongkaran Kios

BALIKPAPAN — Menyusul dibongkarnya kios Pedagang Kaki Lima (PKL) di pelabuhan Semayang Balikpapan, puluhan pedagang kaki lima menuntut kepada PT Pelindo IV untuk tidak membongkar kios berjualan di pelabuhan.

Meskipun perluasan pelabuhan Semayang mulai dilaksanakan. Tuntutan itu disampaikan puluhan pedagang dengan melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Balikpapan, Senin (31/7).

Rencananya pembongkaran kios dilakukan oleh pihak Pelindo dilaksanakan pada 1 Agustus 2017, menyusul pada 31 Juli kios berjualan PKL sudah harus dikosongkan atau dibongkar sendiri oleh pedagang. Pembongkaran kios PKL itu sesuai dengan perjanjian yang telah dilakukan bersama antara pedagang dan Pelindo pada Desember 2016 lalu.

Menurut Koordinator pedagang Pelabuhan Semayang, Amir Syarifuddin, akan melakukan demo lagi dengan menambah pedagang lainnya agar tidak ada pembongkaran dan relokasi kios berjualan harus dipenuhi sebagai pengganti tempat berjualan.

“Mau demo lagi yang lebiih besar, kami tidak akan terima relokasi cuma lima kios. Harusnya relokasi diberikan, kalo pembongkaran dilakukan,” ucapnya usai melakukan dialog bersama DPRD, dan Pelindo di ruang rapat DPRD Balikpapan.

Pihaknya mengancam akan melakukan demo yang lebih besar. Tali asih yang diberikan itu masih belum sesuai, karena yang pedagang minta adalah relokasi.

Dialog Pedagang pelabuhan Semayang dengan DPRD dan Pelindo/Foto: Ferry Cahyanti.

Sementara itu, GM PT Pelindo IV Baharuddin menegaskan pembongkaran kios PKL di pelabuhan Semayang tetap dilakukan pada 1 Agusutus besok. Hal itu sudah sesuai dengan perjanjian bersama antara pedagang dan Pelindo.

“Sampai 31 Juli kios harus kosong, pedagang harus konsisten. Harus bongkar, dang yang sudah membongkar itu ada 11. Tidak ada relokasi karena lokasinya sendiri sempit. Kami juga berikan uang tali asih Rp2 juta untuk pedagang,” tandasnya.

Dijelaskannya, tujuan pembongkaran kios pedagang ini karena bangunan akan digunakan sebagai kanopi atau jalan penghubung bagi para calon penumpang yang berjalan kaki dari gate masuk ke terminal penumpang.

“Pembongkaran sudah mundur sejak tahun lalu, dan sekarang tidak ada penundaan. Kalo pemerintah daerah mau relokasi silahkan,” ujarnya.

Pembongkaran kios PKL di dalam pelabuhan Semayang ini juga untuk menjadikan pelabuhan Semayang adalah pelabuhan internasional. Dan memenuhi standar ISPS CODE (International Ship and Port Security Code), meningkatkan keamanan pelabuhan dan membuat steril area pelabuhan, untuk meningkatkan keindahan dan kebersihan lingkungan serta menjadikan pelabuhan Semayang bertaraf internasional.

“Awalnya dulu ada 78 kios, sekarang bertambah lagi 105 kios. Sejak tahun 2010 juga tidak dikenakan tarif sewa, sehingga mereka berjualan tanpa dipungut sewa. Pada Desember 2016 ditunda dengan alasan menghabiskan barang dagangannya dan mengembalikan modal jualan. Nah sekarang sudah diberikan waktu dan kesempatan, harus penuhi perjanjiannya,” tutupnya.

 

Lihat juga...