Dishub DIY Gelar Razia Taksi Online, Tiga Pengemudi Disanksi
YOGYAKARTA — Tiga pengemudi taksi online terjaring dalam razia yang digelar Dinas Perhubungan DIY bersama jajaran Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Polda DIY di halaman gedung DPRD provinsi, Jalan Malioboro Yogyakarta, Jumat (14/07/2017) siang.
Razia dengan menerjunkan puluhan petugas bertujuan untuk menegakkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26/2017 dan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 32/2017, tentang izin operasional angkutan kendaraan, yang mulai berlaku pada 1 Juli 2017.

“Untuk kendaraan yang tidak memikiki izin kelengkapan surat seperti SIM STNK ditangani pihak kepolisian. Sementara untuk taksi online yang belum dilengkapi izin kita kenai sanksi berupa pelanggaran ringan atau tipiring,” kata Kepala Kantor Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub DIY, Erwin Istiawan, Jumat.
Menurut Erwin sampai saat ini pihaknya belum menerima pengajuan izin dari organisasi taksi online. Padahal sesuai ketentuan, untuk bisa beroperasi setiap taksi online harus mengantongi izin dari Dishub.
Sementara itu, Ketua Komunitas Pengemudi Taksi Argometer Yogyakarta (Kopertayo) Sutiman, yang juga berada di lokasi mengaku tidak puas dan kecewa dengan upaya penegakan hukum berupa razia yang digelar Dishub bersana jajaran Kepolisian itu. Ia menilai upaya tersebut hanya sekedar seremonial serta memberi kelegaan pada pengemudi taksi resmi.
“Terus terang kita kecewa dan tidak puas. Karena tidak sesuai harapan kita. Sanksi yang diberikan hanya berupa penilangan, kemudian dilepaskan. Mestinya taksi online yang tidak punya izin dan melanggar itu dikandangkan dan dilarang beroperasi. Karena secara jelas diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 maupun Pergub No 32 Tahun 2017,” katanya.