Direktur RSU Kewapante Tegaskan Tak Ada Perbedaan Pelayanan

MAUMERE – Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Kewapante Maumere, Sr.Hironima,SSpS menegaskan, tidak ada perbedaan pelayanan serta biaya yang dikenakan bagi semua pasien.

Berita Terkait : Persoalkan Layanan, Forum Peduli Kesehatan Orang Miskin Demo

Dikatakan suster Hironima, dalam menerima pasien BPJS Kesehatan pihaknya mengacu kepada kebijakan nasional dimana setiap pasien yang berobat khsuusnya untuk rawat inap tidak ada satu sen pun dipungut biaya.

“Pasien BPJS Kesehatan tidak kami kenakan biaya dan bila kami tidak memiliki obat maka pasien disuruh membeli di apotik lain dan uangnya langsung kami ganti,” tegasnya saat berdialog dengan forum peduli kesehatan orang-orang miskin Kewapante Selasa (5/7/20170 di aula dinas Kesehatan kabupaten Sikka.

Kalau pasien pemegang kartu BPJS Kesehatan minta rawat inap di ruangan dengan kelas yang lebih tinggi dan tidak sesuai dengan kelas yang boleh ditempati,maka akan dikenakan biaya sesuai yang berlaku di rumah sakit.

Semua pasien lanjutnya, diberikan pelayanan yang sama baik pasien miskin maupun kaya dan karena rumah sakit St.Gabriel tidak mendapat subsidi dari pemerintah maka pihaknya harus mengeluarkan biaya sendiri.

“Semua pendapatan rumah sakit dimanfaatkan untuk operasional rumah sakit, kesejahteraan karyawan, perbaikan sarana dan pra sarana sebab kami harus berjuang sendiri agar rumah sakit ini bisa terus beroperasi,” tuturnya.

Semua pasien umum yang mendapatkan perawatan tanpa menggunakan kartu BPJS Kesehatan tandas suster Hironima, akan dikenakan biaya yang sama sesuai dengan standar biaya yang dikeluarkan rumah sakit sehingga tidak ada perbedaan antara yang kaya dan yang miskin.

“Terkait kasus-kasus pelayanan yang kurang berkenan saya meminta agar forum warga bisa memberikan catatan detailnya agar bisa dicek oleh manajemen dan diambil langkah lebih lanjut,” pintanya.

Sementara itu, Kepala dinas Kesehatan kabupaten Sikka dr.Maria Bernadina Sada Nenu,MPH menambahkan, sebagai regulator dinas Kesehatan kabupaten Sikka bertanggung jawab terhadap pelaksanaan regulasi di bidang kesehatan termasuk Jaminan Kesehatan Nasional,

Dinas Kesehatan Sikka beber Maria, juga mengurus izin operasional semua sarana kesehatan, mengeluarkan ijin praktek tenaga kesehatan dan melakukan pengawasan berbagai kegiatan kesehatan secara umum berkaitan dengan program-program nasional.

“Izin operasional RS Umum St,Gabriel Kewapnate ditandatangani oleh bupati Sikka dimana persyaratannya harus ada IMB, tenaga kesehatan, peralatan kesehatan dan sarana dan pra sarana yang ada,” ujarnya.

Sebelum bupati Sikka mengeluarkan izin, tambah dokter Maria, permohonan harus diberikan kepada bupati Sikka melalui dinas Kesehatan Sikka dan setelah menerima berkas dinas Kesehatan melakukan visitasi dan minta pihak rumah sakit presentasi bagaimana mengoperasikan rumah sakit dan pelayanan kesehatan.

“izin operasional rumah sakitnya baru dikeluarkan bulan April 2017 dan saat ini juga sedang dilakukan akreditasi,” paparnya.

Kepala dinas Kesehatan kabupaten Sikka dr.Maria Bernadina Sada Nenu,MPH (kiri) saat memberikan penjelasan kepada forum peduli kesehatan orang-orang miskin. Foto : Ebed de Rosary

Program nasional JKN dengan pengelolanya BPJS Kesehatan tandas Maria, melayani semua upaya kesehatan baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sementara BPJS Ketenagakerjaan diberikan dimana pekerja yang memegang kartu ini akan mendapatkan pelayanan kesehatan saat kecelakaan kerja.

Semua masyarakat yang memegang kartu PBJS Kesehatan sambungnya, baik Jaminan Kesehatan Nasional dan Jaminan Kesehatan Daerah mendapatkan hak pelayanan kesehatan yang sama

“Kami melakukan pengawasan secara berkala di rumah sakit, melakukan kunjungan, sosialisasi dan bertemu di organisasi profesi masing-masing untuk melakukan evaluasi,” bebernya.

Saat mendapat surat dari forum warga tandas Maria, dirinya sudah mengundang pihak yayasan dan pengelola serta menemui ketua forum untuk berdialog sehingga semua pihak bisa bertemu untuk melakukan klarifikasi dan mencari solusi.

“Kalau rumah sakit melakukan pelanggaran maka dinas Kesehatan Sikka akan melakukan evaluasi dan memberikan teguran sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.

Lihat juga...