Bupati Bolmong dan 27 Personel Pol PP Ditetapkan Tersangka
MANADO — Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Yasti Soepredjo Mokoagow, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Utara atas kasus dugaan pengrusakan bangunan milik perusahaan Pabrik Semen PT. Conch North Sulawesi Cement, di Kabupaten Bolmong.
Selain Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow, POLDA Sulut juga telah menetapkan 27 anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Bolmong dalam kasus tersebut, karena diduga terlibat dan turut serta melakukan pengrusakan.
Kabid Humas POLDA Sulut, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, menegaskan, penetapan tersangka Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus pengrusakan PT. Conch North Sulawesi Cement, dan setelah didapat bukti yang cukup, Bupati Bolmong resmi ditetapkan tersangka.
Juru bicara POLDA Sulut itu menegaskan, setelah penetapan sebagai tersangka terhadap Bupati Bolmong, penyidik akan segera melakukan proses hukum lebih lanjut dan jika diperlukan izin untuk pemeriksaaan sebagai tersangka dari Gubernur Sulut, pihak penyidik akan melakukan sesuai dengan proses hukum dan prosedur yang berlaku.
“Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow, kita sangkakan dengan pasal 170 Yunto pasal 52, 55, dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan, karena perannya memfasilitasi pengrusakan dan menyalagunakan wewenang”, tegas Ibrahim, di Manado, Rabu (26/7/2017).
Ibrahim menambahkan, untuk 27 anggota Pol PP telah diproses hukum lebih lanjut dan telah dilakukan penahanan di POLDA Sulut. Sementara, Sekda Kabupaten Bolmong, Tahlis Gallang, kepada Cendana News mengatakan, telah mengetahui soal penetapan tersangka Ibu Bupati dan Pemkab Bolmong akan siap memberikan pendampingan hukum, karena Bupati Bolmong merupakan simbol daerah.
“Penetapan tersangka terhadap Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow, tidak akan berdampak pada aktivitas pemerintahan daerah dan sampai saat ini semua pelayanan pada masyarakat berjalan dengan normal”, terang Gallang.
Kasus tindak pidana pengrusakan fasilitas milik PT. Conch North Sulawesi Cement terjadi pada Senin 5 Juni 2017, yang dilakukan Polisi Pamong Praja, atas Perintah Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow, dan dalam kasus dugaan pengrusakan tersebut penyidik POLDA Sulut menerima laporan kerugian materil berupa kerusakan bangunan sebanyak 11 unit, 240 buah kaca jendela dan 100 daun pintu pecah.