SEMARANG — Sehubungan dengan dipanggilnya Moh. Adib, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (BEMKM Unnes) atas penyelidikan diduga telah terjadi suatu perbuatan pidana pencemaran nama baik dengan menggunakan sosial media sebagaimana dalam Pasal 45 UU ITE dan Pasal 310 KUHP, mendapatkan reaksi.
Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Pro-Demokrasi Masyarakat Semarang melakukan aksi mengecam segala bentuk pembungkaman aspirasi dan kritik. Gerakan ini dilatarbelakangi atas pembungkaman ruang demokrasi bagi mahasiswa Unnes yang memperjuangkan Hak Atas Pendidikan khususnya dalam lingkungan mahasiswa Unnes.
Pada saat itu, Sabtu 6 Mei 2017, Moh. Adib mewakili mahasiswa untuk memberikan “Kajian Pendidikan Tinggi dan Piagam” kepada Menteri Riset dan Teknologi, Moh. Nasir yang saat itu datang di acara Unnes.
Kajian dan piagam tersebut diberikan atas respon terhadap gejolak pendidikan tinggi di Unnes, karena adanya penyimpangan-penyimpangan agenda pendidikan nasional dan ditambah lagi adanya sumbangan atau pungutan untuk pengembangan institusi.
Salah satu orator dari peserta aksi dari BEMKM Unnes, Julio mengatakan bahwa kritik atau aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan dari BEMKM Unness, yaitu Moh. Adib seharusnya dapat direspon sebagai bentuk masukan terhadap perbaikan kualitas pendidikan ke depan.
“Seharusnya ajang aspirasi mahasiswa tidak ditanggapi dengan aksi-aksi yang berseifat melakukan pembungkaman. Sebab kebebasan mengeluarkan pendapat merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi kita dan UU HAM. Kebebasan mengeluarkan pendapat dan kritik haruslah dipandang sebagai agenda masyarakat Indonesia yang demokratis,” ujar Julio saat berorasi Hari Rabu, (26/7/2017).