Koalisi Masyarakat Semarang Melawan Pejabat Anti Kritik

SEMARANG — Sehubungan dengan dipanggilnya Moh. Adib, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (BEMKM Unnes) atas penyelidikan diduga telah terjadi suatu perbuatan pidana pencemaran nama baik dengan menggunakan sosial media sebagaimana dalam Pasal 45 UU ITE dan Pasal 310 KUHP, mendapatkan reaksi.

Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Pro-Demokrasi Masyarakat Semarang melakukan aksi mengecam segala bentuk pembungkaman aspirasi dan kritik. Gerakan ini dilatarbelakangi atas pembungkaman ruang demokrasi bagi mahasiswa Unnes yang memperjuangkan Hak Atas Pendidikan khususnya dalam lingkungan mahasiswa Unnes.

Pada saat itu, Sabtu 6 Mei 2017, Moh. Adib mewakili mahasiswa untuk memberikan “Kajian Pendidikan Tinggi dan Piagam” kepada Menteri Riset dan Teknologi, Moh. Nasir yang saat itu datang di acara Unnes.

Kajian dan piagam tersebut diberikan atas respon terhadap gejolak pendidikan tinggi di Unnes, karena adanya penyimpangan-penyimpangan agenda pendidikan nasional dan ditambah lagi adanya sumbangan atau pungutan untuk pengembangan institusi.

Salah satu orator dari peserta aksi dari BEMKM Unnes, Julio mengatakan bahwa kritik atau aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan dari BEMKM Unness, yaitu Moh. Adib seharusnya dapat direspon sebagai bentuk masukan terhadap perbaikan kualitas pendidikan ke depan.

“Seharusnya ajang aspirasi mahasiswa tidak ditanggapi dengan aksi-aksi yang berseifat melakukan pembungkaman. Sebab kebebasan mengeluarkan pendapat merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi kita dan UU HAM. Kebebasan mengeluarkan pendapat dan kritik haruslah dipandang sebagai agenda masyarakat Indonesia yang demokratis,” ujar Julio saat berorasi Hari Rabu, (26/7/2017).

Julio melanjutkan, “Kami sebagai perwakilan masyarakat yang di dalamnya terdapat elemen mahasiswa dan masyarakat sipil, siap menjadi benteng dan garda terdepan, jika teman kami diduga dilaporkan atas penyampaian aspirasinya kepada birokrasi atau pejabat dengan dijerat UU ITE.”

Terkait dengan dugaan pelaporan Moh. Adib tersebut, Gerakan Masyarakat Pro-Demokrasi Semarang menyampaikan 4 pernyataan sikap. Pertama, stop kriminalisasi gerakan rakyat dengan menggunakan pasal karet UU ITE dan Pasal 310 KUHP.

Kedua, Pejabat negara tidak boleh anti kritik dan melakukan pembungkaman ruang-ruang demokrasi dengan cara menggunakan kekuasaannya dan intimidasi terhadap siapapun.

Ketiga, aparat penegak hukum, terutama kepolisian dan kejaksaan, harus menerapkan UU ITE, terutama pasa 27 ayat (3) secara ketat dan hati hati agar tidak mencederai hak warga negara dalam menyuarakan pendapat sehingga tidak menimbulkan over criminalization.

Keempat, Sudah semestinya dilakukan kembali revisi UU ITE dan menghapus pasal-pasal karet di dalam Undang-Undang tersebut.

Sementara itu, Moh. Adib sebagai Ketua BEMKM Unnes dan sekaligus pihak terlapor, mengajak semua peserta aksi untuk dengan tegas mengecam pejabat anti kritik. Dirinya juga berharap dengan banyaknya solidaritas dari para pesarta aksi, kejadian kriminalisasi rakyat yang mengaspirasikan pendapatnya tidak terulang kembali.

Selain itu, Riswanto, perwakilan dari BEMKM Universitas Muhammadiyah Semarang dalam orasinya juga mengakatakan akan terus bersolidaritas dan mengawal kasus pelaporan atas rekannya, Moh. Adib.

Dirinya juga berkomitmen untuk ikut memperjuangkan hak warga negara Indonesia dalam berekspresi dan mengeluarkan pendapat.  Aksi melawan pejabat anti kritik ini dilakukan di depan Ruangan Rektor Universitas Negeri Semarang oleh Gerakan Masyarakat Pro-Demokrasi Semarang.

Gerakan Masyarakat Pro-Demokrasi Semarang ini terdiri dari Mahasiswa Universitas Negeri Semarang, Mahasiswa Universitas Diponegoro, Mahasiswa Universitas Islam Sultan Agun, Mahasiswa Muhammadiyah Semarang, Mahasiswa Politeknik Semarang, Komunitas Payung, Satjipto Rahardjo Institutem YLBHI-LBH Semarang, dan Komunal Tireks.

 

Dari kanan : Moh. Adib (orang ketiga yang memagang TOA) & Julio (orang kelima)/Foto: Khusnul Imanuddin.

 

Lihat juga...