Belum Berizin Satpol PP dan Damkar Lamsel Tutup Tambang Batu

LAMPUNG — Satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Lampung Selatan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan yang ada di wilayah kecamatan kecamatan yang ada di kabupaten tersebut. Di antaranya di wilayah Kecamatan Sidomulyo, Kecamatan Penengahan, Kecamatan Katibung.

Hendry Gunawan, kepala seksi operasi (Kasiops) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Lampung Selatan menyebutkan, penertiban ke perusahaan perusahaan yang beroperasi di Lampung Selatan telah dilakukan sejak bula Juni sebelum libur lebaran dan dilanjutkan hingga bulan Juli untuk memeriksa perusahaan yang ada sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Berkoordinasi dengan tim terpadu Pemkab Lampung Selatan, Erdiansyah Camat Kecamatan Kalianda, Maturidi selaku Kepala Satpol PP dan Damkar Lampung Selatan, Heri Bastian selaku kepala bidang ketertiban umum Satpol PP dan Damkar pemantauan dilakukan untuk memeriksa perizinan serta dokumen pelengkap perusahaan yang harus dikantongi untuk bisa beroperasi di Lampung Selatan.

“Inspeksi mendadak ini merupakan kelanjutan dari sidak pada bulan sebelumnya sesuai perintah bupati untuk melakukan pendataan perusahaan di Lamsel sekaligus memeriksa kelengkapan perizinan perusahaan yang beroperasi, tindakan dilakukan mulai dari teguran hingga penutupan,” terang Hendry Gunawan Kepala Seksi Operasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Pemkab Lamsel dalam keterangannya kepada Cendana News, Selasa petang (4/7/2017)

Hendry Gunawan menyebut sebelumnya perusahaan ready mix di Sidomulyo juga sebelum lebaran Idul Fitri telah ditutup secara paksa akibat tidak mengindahkan proses perizinan yang seharusnya dipenuhi dan memberi teguran keras kepada perusahaan tambang batu terbuka di Kecamatan Penengahan akibat tak bisa menunjukkan dokumen sah perizinan.

Pada sidak Selasa sore (4/7) tim terpadu bahkan akhirnya melakukan penutupan terhadap PT Lancar Maju Abadi (LMA) sebuah perusahaan ready mix batu beton yang berada di Desa Munjuk Sempurna Kecamatan Kalianda Lampung Selatan. Berdasarkan pemeriksaan awal oleh tim terpadu dari Pemkab Lampung Selatan dari dokumen yang ada di perusahaan tersebut hanya ditemukan izin lingkungan sementara izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin tempat usaha (SITU), surat izin usaha perdagangan (SIUP) belum bisa ditunjukkan oleh perusahaan tersebut.

PT Lancar Maju Abadi yang berada di Desa Munjuk Sempurna tersebut ungkap Hendry Gunawan merupakan perusahaan penyuplai material untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera khususnya untuk penyuplai batu. Penutupan yang dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB tersebut dilakukan dengan melakukan penyegelan sembari menunggu perusahaan bisa menunjukkan dokumen sah perizinan.

“Berdasarkan keterangan staf perusahaan pemilik perusahaan bernama saudara Willy dari Jakarta dan kita memberi waktu agar pihak perusahaan menunjukkan dokumen perizinan yang asli dan sah,” ungkap Hendry Gunawan.

Sesuai instruksi Bupati Lamsel Zainudin Hasan ia menyebut pemeriksaan perizinan ke sejumlah perusahaan di Lampung Selatan bukan menghambat iklim investasi dan investor datang ke Lampung Selatan. Ia menegaskan seluruh perusahaan tetap bisa menanamkan investasi di Kabupaten Lampung Selatan dengan tetap memperhatikan kelengkapan perizinan yang harus dipenuhi perusahaan yang akan beroperasi dalam bidang apapun.

Lihat juga...