Bareskrim POLRI: Pemalsuan Uang Masih Marak
JAKARTA — Dalam laporannya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) POLRI, menyebut dalam beberapa tahun terakhir ini kasus-kasus perkara pemalsuan uang Rupiah masih marak terjadi di mana-mana.
Namun demikian, secara persentase kasus pemalsuan uang palsu Rupiah cenderung mnurun dalam beberapa tahun terakhir. Kebanyakan para pelaku pemalsuan uang Rupiah tersebut tidak bekerja sendirian atau perseorangan, melainkan bekerja secara berkelompok atau sindikat.
Direktur Tipideksus Bareskrim POLRI, Brigadir Jendral Polisi Agung Setya, mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir ini, kepolisian telah menemukan 246 kasus perkara dugaan pemalsuan uang Rupiah. Selain itu, kepolisian juga berhasil menangkap sekitar 574 orang yang diduga terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam sindikat pemalsuan uang palsu.
“Direktorat Tipideksus Bareskrim Mabes POLRI, hingga saat ini telah mengungkap 246 kasus perkara yang berkaitan dengan pemalsuan uang Rupiah, kemudian kita berhasil menangkap dan mengamankan 574 tersangka”, jelasnya kepada wartawan, saat jumpa pers di Gedung C, Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Menurut Brigjen Pol. Agung Setya, sebagian besar uang palsu yang berhasil diungkap tersebut kualitas hasil cetakannya rendah, sehingga kalau dilihat dengan cermat uang Rupiah palsu tersebut masih sangat sederhana, sehingga masyarakat umum sebenarnya dengan mudah dapat mengenalinya menggunakan metode 3D yaitu Dilihat, Diraba dan Diterawang.
Brigjen Pol. Agung Setya juga menambahkan, bahwa pihaknya sebenarnya tidak hanya menangkap dan mengamankan para pembuat serta para pengedar uang palsu saja, namun juga mengamankan para pemodalnya atau orang yang sengaja menyediakan fasilitas atau dukungan terkait dengan proses pembuatan uang palsu tersebut.