JAKARTA — Kemenko PMK terus untuk mendorong upaya percepatan realisasi penyaluran program Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar (ASLUT) dan Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat (ASPDB). Program ASLUT rencananya akan diberikan kepada 30.000 lanjut usia yang masing-masing akan menerima Rp200 ribu per bulan di 34 provinsi, 418 Kabupaten/Kota, 1.531 Kecamatan dan 4.492 Desa.
Hal ini diungkapkan Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK, Tb. Achmad Choesni, saat memimpin rapat koordinasi lanjutan membahas masalah Program ASLUT dan ASPDB di Kantor Kemenko PMK, Rabu (12/7/2017).
Menurut Choesni, kriteria penerima ASLUT adalah berusia 60 tahun ke atas, dengan kondisi bedridden atau sakit menahun terlantar (bergantung pada bantuan orang lain atau pendamping), tidak tinggal bersama keluarga dan tidak berpenghasilan tetap. Sementara, untuk ASPDB diberikan kepada 22.500 penyandang disabilitas berat yang masing-masing akan menerima Rp300 ribu per bulan bulan di 34 Provinsi, 366 Kabupaten/Kota, 4.407 Kecamatan.
“Hingga 20 April 2017, Program ASLUT dan ASPDB 2017 dipersiapkan untuk disalurkan secara non tunai, khususnya dari lembaga keuangan. Bantuan non tunai yang rencananya akan menyasar 52.500 Penerima Manfaat dengan waktu penyaluran selama 10 bulan dan terbagi dalam tiga periode penyaluran, yaitu bulan April, Agustus, dan Oktober,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Choesni menegaskan, jika merujuk pada penyaluran PKH yang telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank HIMBARA dalam penyaluran bantuan social, nantinya program ini juga akan menggunakan mekanisme serupa. Untuk prosesnya, formulir pembukaan rekening bank diberikan kepada pendamping. Pendamping akan membantu proses pendataan calon penerima bantuan, pengisian formulir dan pencairan bantuan.