Warga Penengahan Ikuti Verifikasi Ganti Rugi JTTS

KAMIS, 15 JUNI 2017
LAMPUNG — Sebanyak 94 warga dari Dusun PKS, Desa Penengahan, dan Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, mendatangi gedung serba guna Raden Intan II Kecamatan Penengahan untuk menghadiri verifikasi berkas pemberian ganti rugi pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggibesar. Verifikasi berkas tersebut diikuti oleh sebanyak 31 warga Desa Sukabaru dan sebanyak 63 warga Desa Penengahan yang memiliki hak atas tanam tumbuh.

Proses verifikasi berkas oleh pihak BPN Lampung Selatan.

Menurut Sekretaris Desa Sukabaru, Hudrotul Ikhwan, verifikasi berkas tersebut dilakukan sebelum proses pemberian uang ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni Terbanggibesar di Kecamatan Penengahan dari STA 8,9 hingga STA 23 di wilayah Desa Penengahan dan Desa Sukabaru. Puluhan warga yang datang tersebut diakuinya diwajibkan membawa berkas yang dipersyaratkan di antaranya hak garap tanah, data jumlah tanam tumbuh dan bangunan yang dimiliki oleh warga berkaitan dengan uang ganti rugi tanam tumbuh.

“Sebagian besar warga memang sementara memperoleh uang ganti rugi tanam tumbuh karena untuk tanah yang dimiliki masih bermasalah dengan Kementerian Kehutanan dan masih dalam proses gugatan ke pengadilan negeri,” terang Hudrotul Ikhwan, saat ditemui Cendana News di sela-sela proses verifikasi berkas pemberian ganti rugi pembangunan JTTS di GSG Raden Intan, Kamis (15/6/2017)

Hudrotul Ikhwan, Sekdes Sukabaru.

Berdasarkan data undangan tersebut, sebanyak 31 pihak yang berhak dengan nomor urut daftar nominatif mulai nomor 90 hingga nomor 177 untuk warga Desa Suka Baru. Sementara untuk Desa Penengahan sebanyak 63 pihak dengan nomor urut daftar nominatif mulai 124 hingga nomor 191. Pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Selatan, tim Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pihak Bank Mandiri juga hadir dalam verifikasi berkas tersebut.

Ia menyebut, sebanyak 75 orang warga Desa Sukabaru yang berhak atas uang ganti rugi pengadaan tanah tol 44 di antaranya sudah melakukan proses pengambilan uang ganti rugi tanam tumbuh dan bangunan di Pengadilan Negeri Kalianda pada Jumat (9/6/2017) lalu. Sementara sebanyak 31 warga lainnya masih menjalani proses verifikasi berkas dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan di gedung Serba Guna Raden Intan II Kecamatan Penengahan sebanyak 63 pihak di Desa Penengahan.

Proses verifikasi berkas.

Setelah proses verifikasi berkas pemberian ganti rugi pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggibesar tersebut selesai, lanjut Hudrotul Ikhwan, warga akan mendapat undangan pemberian ganti rugi. Bagi warga Desa Penengahan dan Desa Sukabaru di Pengadilan Negeri Kalianda. Kehadiran pihak yang berhak tersebut di antaranya dengan kehadiran tanpa wakil pada Jumat (16/6/2017) mulai pukul 13.00 WIB dengan syarat pemberkasan dan administrasi diwajibkan membawa KTP asli. [Henk Widi/ Satmoko/ Foto: Henk Widi]
Source: CendanaNews

Lihat juga...