PADANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan rekrutmen anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk 19 kabupaten dan kota. Perekrutan panwaslu itu, mengingat telah berakhirnya masa jabatan panwaslu pada periode sebelumnya, yakni selama lima tahun.
Timsel Wilayah I Samaratul, Fuad, mengatakan hari ini merupakan hari keenam sejak dibukanya pendaftaran calon anggota panwaslu. Ia menyebut, hingga pukul 15.30 Wib sore kemarin, untuk wilayah I telah ada empat daerah yang telah memenuhi kuota minimal pendaftaran, yakni Kota Padang, Sawahlunto, Kabupaten Dharmasraya.
Sedangkan untuk wilayah II, sudah ada satu daerah yang telah memenuhi kuota minimal pendaftaran, yakni Kota Pariaman, meski demikian masih menumpuk berkas pendaftaran yang belum dibuka dari berbagai daerah.
Ia menjelaskan, untuk wilayah I kabupaten kota yang menerima berkas pendaftaran itu, untuk Kota Padang 39 orang pendaftar, Pesisir Selatan 12, Mentawai 4, Kota Solok 6, Kabupaten Solok 8, Solok Selatan 6, Tanah Datar 6, Sijunjung 2, Dharmasraya 12, dan Sawahlunto 12 orang pendaftar.
Sedangkan untuk wilayah II, yakni Kota Pariaman ada 12 pendaftar, Padang Pariaman 7, Agam 4, Limapuluh Kota 5, Padang Panjang 5, Pasaman 1, Pasaman Barat 5, Bukittinggi 2, dan Payakumbuh 2 orang pendaftar.
“Pendaftaran calon anggota Panwas kabupaten dan kota se Sumbar dibuka sampai tanggal 24 Juni 2017 sampai pukul 17.00 Wib. Berarti ada sekitar dua hari lagi,” ucapnya, Kamis (22/6/2017).
Fuad menegaskan, dalam penerimaan calon anggota Panwaslu ini, Timsel melakukan penerimaan secara independen, tanpa ada pesanan atau permohonan dari orang-orang tertentu untuk meluluskan pendaftar. Menurutnya, menjadi anggota Panwaslu bukanlah sebuah pekerjaan yang mudah, untuk itu dibutuhkan orang-orang yang berkompeten.
“Jangan harap bagi pendaftar bisa diluluskan karena ada pesanan yang ini dan yang itu. Kita cari orang yang mampu bekerja, bukan sekedar jabatan saja,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen, mengatakan Timsel tersebut dibentuk atas dasar SK (Surat Keputusan) dari Bawaslu RI yang diserahkan ke Bawaslu Sumbar, sehingga orang-orang yang tergabung ke dalam Timsel tersebut, tidak diragukan lagi independensinya.
“Timsel akan bekerja secara profesional, karena Timsel ini terdiri dari empat orang yang diturunkan nama-namanya oleh Bawaslu RI dan enam orang diusulkan oleh Bawaslu Sumbar. Memang, timsel orang Sumbar, namun timsel ini mendapat kepercayaan dan mandat dari Bawaslu RI,” ucapnya.
Ia berharap, hasil rekrut anggota Panwaslu yang dilakukan oleh Timsel tersebut, benar-benar orang yang bisa bekerja secara benar, dan tidak seperti anggota Panwaslu sebelumnya, yang ada di beberapa kabupaten kota di Sumbar, ternyata merupakan anggota partai politik, dan bahkan ada yang bermain dalam soal pengawasan yang dilakukan.