MARAHABAN — Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, telah menetapkan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka Lebaran Idul Fitri 1438 Hijriah. Sesuai keputusan Presiden Joko Widodo, cuti bersama mulai 23 Juni hingga 2 Juli 2017.
Sekretaris Daerah Pemkab Barito Kuala, Supriyono, mengatakan akan menjatuhkan sanksi terhadap ASN yang masih menambah jatah libur di luar cuti bersama. Sanksi ini merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sebab, cuti bersama tidak menggerus jatah cuti tahunan yang sudah menjadi hak setiap ASN.
“Tidak boleh bolos, kalau liburnya nambah dua-tiga hari ada teguran lisan. Sanksinya bertahap, mulai teguran lisan, tertulis sampai pemecatan,” kata Supriyono, kepada Cendana News, Senin (19/6/2017).
ASN akan menerima sanksi pemecatan bila libur tanpa keterangan atasan dengan akumulasi 45 hari dalam setahun dan bersikap indisipliner. Selain itu, ia melarang ASN menambah cuti Lebaran karena banyak pekerjaan birokrasi yang harus dirampungkan pada semester kedua 2017.
Supriyono mencatat, sedikitnya ada empat pekerjaan administrasi pemerintah daerah yang harus dikebut dalam tempo enam bulan ke depan. Pertama, setiap dinas segera menyusun Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) untuk pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2017 dan penyusunan Rancangan APBD 2018.
Tugas kedua, setiap dinas harus menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2016. Ketiga, pejabat eselon II, III, dan bendaharawan ASN segera menindaklanjuti peraturan bupati perihal penyusunan LHKPN dan LHASN yang mesti rampung sebelum penghujung tahun 2017.
“Sementara tugas penting yang keempat, saya ingin mengevaluasi lagi kinerja dinas selama semester I tahun 2017. Mana saja dinas yang serapan anggarannya masih rendah dan apa kendalanya,” kata Supriyono.
Supriyono juga mengingatkan, ada sebagian pembangunan fisik di daerah yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. Selama termin pertama 2017, serapan DAK Fisik minimal harus 75 persen dari anggaran yang dialokasikan. Bila realisasi serapan masih di bawah 75 persen, Supriyono cemas uang itu bakal ditarik kembali oleh pemerintah pusat.
Alumnus Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, itu menambahkan, ASN juga dikejar tenggat membahas bahan RPJMD 2017-2022. Musababnya, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Barito Kuala segera ditetapkan sebelum bulan November 2017.
“Minimal tiga bulan sebelum bupati dan wakil bupati dilantik, sudah ada bahan RPJMD 2017-2022. Jadi, ASN tidak boleh bolos, libur Lebaran selama 10 hari sudah cukup,” kata Suprioyono, mengingatkan. (Diananta P. Sumedi)