Terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, terhadap lokasi Proyek Strategis Nasional yang tidak berkesesuaian dengan rencana tata ruang kabupaten/kota atau rencana tata ruang kawasan strategis nasional, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat memberikan rekomendasi kesesuaian tata ruang atas lokasi PSN.
Untuk penetapan tanah lokasi PSN dilakukan oleh Gubernur. Tanah yang telah ditetapkan lokasinya tidak dapat dilakukan pemindahan hak atas tanahnya oleh pemilik hak kepada pihak lain selain kepada Badan Pertanahan Nasional.
Dalam hal jangka waktu penetapan lokasi dimaksud, telah berakhir dan penyediaan tanah untuk pelaksanaan PSN belum selesai, gubernur memperbaharui penetapan lokasi PSN untuk jangka waktu dua tahun.
Seluruh dokumen yang telah ada sebelum pembaharuan penetapan lokasi PSN menjadi dokumen penyediaan tanah untuk PSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangka penggunaan barang dan/atau jasa dalam negeri, penanggung jawab PSN dapat bekerja sama dengan badan usaha nasional dalam negeri dan/atau badan usaha asing yang memiliki komitmen dalam pengembangan peralatan dan komponen, sumber daya manusia, dan transfer teknologi yang diperlukan dalam pelaksanaan PSN.
Sementara itu, proyek-proyek baru yang masuk program Percepatan Pelaksanaan PSN di antaranya adalah: 1. Jalan Tol Waru (Aloha)-Wonokromo-Tanjung Perak, Surabaya, Jatim, sepanjang 18,2 km; 2. Jalan Tol Batu Ampar-Muka Kuning-Bandara Hang Nadim, Batam, Kepri, sepanjang 25 km; 3. Jalan Tol Sukabumi-Ciranjang-Padalarang, Jabar, sepanjang 61 km; 4. Jalan Tol Bukittingi-Padang Panjang-Lubuk Alung-Padang, Sumbar, sepanjang 80 km; 5. Jalan Tol Yogyakarta-Bawen, DIY dan Jateng, sepanjang 71 km; 6. Pembangunan Jalan Lingar Trans Morotai, sepanjang 231,84 km, Maluku Utara; 7. Jalan Penghubung Gorontalo-Manado, sepanjang 301,7 km; 8. Jalan Palu-Parigi, Sulawesi Tengah, sepanjang 83,6 km; 9. Kereta Api Purukcahu-Bangkuang, Kalimantan Tengah; 10. Pembangunan rel kereta api Kalimantan Timur; 11. Kereta Api Jambi-Pekanbaru dan Jambi-Palembang; 12. Proyek revitalisasi Bandara Tjilik Riwut, Palanga Raya; 13. Proyek Pembangunan Bandara Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara; 14. Pembangunan rumah khusus di wilayah perbatasan secara nasional; 15. Pembangunan Pos Lintas Batas Negara di Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT; 16. Percepatan Pembanunan Technopark secara nasional; 17. Pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu, di Talaud, Sulawesi Utara; 18. Proram Industri Pesawat Jarak Menengah N-245; dan 19. Program Industri Pesawat Jarak Menengah R-80 (bersumber dari non anggaran pemerintah dan tanpa jaminan pemerintah). (Ant)