KY Kerja Sama dengan Kepolisian Ungkap Sindikat Pemalsuan Dokumen

SELASA, 13 JUNI 2017

JAKARTA — Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada Azhari, menegaskan, akan melakukan kerjasama dengan Polres Metro Jakarta Pusat, guna mengungkap pelaku sindikat pemalsuan dan penipuan yang mencatut nama lembaga Komisi Yudisial (KY).

Suasana jumpa pers.

“Saya kira ini adalah langkah awal untuk bekerja sama dengan kepolisian mengungkap sindikat penipuan yang mencatut nama KY,” ujar Aidul,  saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jalan Kramat Raya, Selasa (13/6/2017).

Menurut Aidul, ada beberapa laporan terkait pemalsuan dokumen di KY, tapi memang selama ini tidak pernah berhasil diungkap. Sebab, dalam menyelesaikan perkara atau kasus di Mahkamah Agung (MA)  memang dibutuhkan tugas Komisi Yudisial.

Kerja sama dengan kepolisian ini, jelas Aidul, dilakukan untuk menjaga independensi marwah pengadilan di Indonesia untuk pengungkapan berbagai kasus yang ditangani penegak hukum.

“Saya berharap terus kerja sama dengan kepolisian sehingga bisa menghasilkan perkembangan yang signifikan,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat, berhasil meringkus tiga pelaku penipuan berinisial AS, S Dan R dengan modus mengatasnamakan Ketua Panitera dalam mengajukan kasasi di Mahkamah Agung RI.

Ketiga pelaku tersebut diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Atas aksinya, ketiga pelaku ini dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. {Adista Pattisahusiwa/ Satmoko/ Foto: Adista Pattisahusiwa}
Source: CendanaNews

Lihat juga...