Jelang Pelarangan Truk Non Sembako Perusahaan Ekspedisi Mulai Ramai di Bakauheni
LAMPUNG — Prioritaskan para pemudik dalam angkutan mudik tahun 2017 (1438 Hijriyah) pihak PT Pelabuhan Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Bakauheni Indonesia Ferry akan memberlakukan pelarangan operasional kendaraan truk angkutan non kebutuhan pokok menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni Lampung dan Pelabuhan Merak Banten.
Menurut Sugeng Purwono selaku Manager operasional PT ASDP Indonesia Ferry cabang Bakauheni, pelarangan truk non sembako tersebut sesuai dengan instruksi Kementerian Perhubungan RI melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat tentang peraturan lalulintas dan pengaturan kendaraan angkutan barang pada masa angkutan lebaran tahun 2017.
Aturan akan diberlakukan pada 21-29 Juni atau empat hari sebelum lebaran (H-4) hingga tiga hari sesudah lebaran ( H+3) angkutan lebaran atau arus balik. Larangan itu tertuang dalam peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor : SK.2717/AJ.201/DRJD/2017 tentang peraturan lalulintas dan pengaturan kendaraan angkutan barang pada masa angkutan lebaran tahun 2017.
“Instruksi tersebut sudah disampaikan kepada seluruh pengusaha jasa ekspedisi dan sebagian besar sudah memahami terutama penyedia jasa yang melewati pelabuhan Bakauheni sehingga bisa melakukan antisipasi dengan menyeberang sebelum larangan diberlakukan,” terang Sugeng Purwono di Pelabuhan Bakauheni, Selasa (20/6/2017)
Upaya memperlancar arus pemudik pada arus mudik tahun ini PT. ASDP Indonesia Ferry cabang Bakauheni ungkap Sugeng juga sudah membuka layanan penyeberangan di dermaga VII yang baru dibangun yang mulai melayani bongkar muat kapal meski masih melayani pemudik dengan kendaraan tanpa pemudik pejalan kaki .