Hingga Juni, Bea Cukai Aceh Gagalkan Enam Kali Penyelundupan

KAMIS, 15 JUNI 2017

BELAWAN — Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh enam kali berhasil menggagalkan aksi penyelundupan sejak Januari hingga Juni 2017 di perairan Pantai Timur Sumatera.

“Total barang barang impor ilegal yang berhasil disita mencapai 135 ton barang merah dan bawang putih, 1.300 batang bibit pohon kurma, 40 ekor ayam asal Thailand, beras, serta makanan kucing,” kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh, Rusman Hadi di Belawan, Kamis.

Hal tersebut dikatakan Rusman Hadi usai pemusnahan dan hibah barang sitaan negara, di Dermaga Bea dan Cukai Sumatera Utara di Belawan.

Rusman menyebutkan, wilayah Aceh banyak memiliki titik rawan yang berada di sepanjang pesisir timur Pulau Sumatera.

“Hal tersebut menyebabkan risiko tinggi terjadinya penyelundupan impor,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tentunya kesiapsiagaan Patroli Laut Bea dan Cukai sangat diperlukan untuk mengawasi perairan Aceh.

“Menindak tegas beragam upaya penyelundupan, khususnya yang melalui pelabuhan tidak resmi dan sekaligus mengamankan penerimaan negara,” katanya.

Rusman menambahkan, Bea dan Cukai Aceh memusnahkan barang sitaan berupa 1.231 batang bibit pohon kurma, lima ton beras dan 61 kotak berisi pakan kucing yang diangkut dari Pelabuhan Satun, Thailand ke Aceh Tamiang.

Barang selundupan yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil Patroli Laut Bea Cukai Aceh yang tergabung dalam Tim Operasi Jaring Sri Wijaya di perairan Timur Pulau Sumatera.

Pencegahan penyeludupan tersebut, dilakukan oleh Kapal Patroli BC 30002 pada 6 dan 18 Mei 2017 terhadapKM Sahabat Jaya dan KM Harapan Tujuh, berbendera Indonesia yang dinahkodai D dan M.

Kedua kapal membawa barang impor ilegal berupa 1.231 batang bibit pohon kurma, 80 batang pohon kurma dengan panjang 8 meter, 5 ton beras dan 60 kotak pakan kucing.

Kemudian, pada 3 Juni 2017, Kapal BC 30005 menggagalkan upaya penyelundupan KM Marcopolo berbendera Indonesia dengan nahkoda MH, yang kedapatan membawa 60 ton bawang merah dan bawang putih im[por ilegal dari Pelabuhan Penang, Malayasia tujuan Aceh Tamiang.

“Ketiga nahkoda berinisial D, M dan MH dijadikan sebagai tersangka, karena diduga telah melakukan tindak pidana penyelundupan barang impor. Dalam hal ini barang yang dimuat tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan,” kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh. [Ant/ME. Bijo Dirajo/Foto: Dok.CDN]
Source: CendanaNews

Lihat juga...