Disnaker Banjar Imbau Pengusaha Segera Bayar THR Karyawan

JUMAT, 16 JUNI 2017

BANJAR — Menghadapi hari raya Idul Fitri 1438 H, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, Jawa Barat, mengimbau setiap pengusaha untuk segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya.

Kabid Perlindungan Tenaga Kerja,  Disnaker Kota Banjar, Tata  Indradisarta saat menunjukan surat edaran Walikota 

Untuk mempertegas imbauan tersebut, pihaknya telah menerbitkan surat edaran Walikota Banjar, Nomor : 560/1032/Perlindungan, terkait untuk pemberian THR karyawan. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Mentri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016.

Kabid Perlindungan Tenaga Kerja, Disnaker Kota Banjar, Tata  Indradisarta, saat ditemui diruang kerjanya, Jum’at (16/06) mengatakan, setelah adanya edaran itu, pihaknya akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pengusaha yang ada diwilayah Kota Banjar, dalam pemberian THR kepada karyawan.

“Kita akan melakukan pemantauan dan pengawasan, serta membuka posko pengaduan yang bisa didatangi setiap saat oleh para pekerja diwilayah Kota Banjar, yang merasa tidak dipenuhi haknya,” ujar Tata

“Jika ada perusahaan yang belum membayarkan THR, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Undang Undang Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Bagi pengusaha yang terlambat membayarkan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Pasal 5 Ayat 4, dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR Keagamaan yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. [Baehaki Efendi/ ME. Bijo Dirajo/Foto: Baehaki Efendi]
Source: CendanaNews

Lihat juga...