Danrem: Kasus Penganiayaan di Palu Diselesaikan Secara Hukum

PALU — Danrem 132/Tadulako Kolonel Infanteri Muh. Saleh Mustafa mengatakan bahwa penganiayaan terhadap anggota TNI yang berbuntut pada penganiayaan oleh anggota TNI terhadap terduga pelaku akan diselesaikan secara hukum.

“Terduga pelaku penganiayaan anggota saya sudah diserahkan kepada pihak kepolisian (Polsek Palu Barat) dan anggota TNI yang menganiaya terduga pelaku itu akan diproses hukum oleh polisi militer,” kata Danrem kepada wartawan di kediamannya, Palu, Senin (26/6/2017) petang.

Penjelasan itu dikemukakan Danrem untuk meluruskan informasi negatif yang beredar di tengah masyarakat bahwa TNI mencari dan menangkap warga sipil yang diduga menganiaya anggota TNI bernama Kopral Dua Nurul Huda di sekitar pusat perbelanjaan Palu Plaza, Sabtu (24/6) malam.

Setelah penganiayaan itu, kata Danrem, beberapa anggota TNI mencari orang-orang yang diduga melakukan penganiayaan tersebut untuk memperlihatkan kepada korban, Kopda Nurul Huda, siapa sebenarnya pelakunya.

“Ini bukan penangkapan tetapi upaya pencarian siapa sebenarnya yang melakukan pemukulan tersebut agar bisa diproses hukum sesuai dengan ketentuan berlaku,” ujarnya.

Danrem juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan karena menangkap orang itu ada dasar hukumnya.

Saleh Mustafa yang sudah lebih setahun menjadi Danrem 132/Tadulako Palu itu mengaku mendapat informasi bahwa penganiayaan terhadap anggota TNI seperti ini sudah menjadi semacam tradisi di kelompok masyarakat tertentu yang suka bertindak ala preman.

“Tahun lalu, sopir Kasrem juga pernah mengalami penganiayaan seperti ini, bahkan saya sendiri juga pernah dipalak di salah satu lampu merah. Jadi, perilaku seperti ini tidak boleh dibiarkan, pelakunya harus diproses hukum untuk melindungi masyarakat,” ujar Danrem.

Lihat juga...