Kemenkumham Sulteng Pecat 5 ASN yang Terlibat Narkoba

PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), memecat lima aparatur sipil negara (ASN) pegawainya yang terlibat narkoba.

Pemecatan itu dilakukan dalam upacara apel kebangsaan menuju lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sulteng BERSINAR atau Bersih dari narkoba. Upacara digelar di Lapas Palu, Rabu (6/10/2021).

Kelima pegawai lapas yang dipecat tersebut, berasal dari Kota Palu, Kolonodale dan Parigi Moutong. Empat orang pegawai lapas dan seorang lagi dari bagian Rumah Penyitaan Barang Aset Negara (Rupbasan). Kelima pegawai yang dipecat tersebut adalah Rafliandi, Febri Ramadhan Saputra, Tommy Heryanto, David Hasinolan Siahaan, dan Rahmad Arsyad.

Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Lilik Sujandi mengatakan, pemecatan tersebut sebagai bentuk ketegasan memerangi penyebaran narkoba, di dalam maupun di luar lapas, yang melibatkan pegawainya. ”Sikap tegas ini berupa pemecatan akan dilakukan jika ada pegawai yang terlibat kejahatan narkoba. Bahkan mereka akan dikirim ke Nusakambangan,” tandasnya.

Menurutnya, bagaimana lapas bisa menyembuhkan warga binaan dari narkoba, kalau ada oknum petugasnya terlibat narkoba. “Kami tidak main-main dalam memberantas narkoba ini,” tegasnya lebih lanjut.

Selain upacara pemecatan, juga dilakukan deklarasi dan gerakan kewaspadaan dan kepatuhan, Aftercare Community, Warung Kebangsaan Hello Family dan Me, Serta pengukuhan pegiat antinarkoba, relawan antinarkoba, satgas antinarkoba dan agen pemulihan.

Dua dari lima orang yang dipecat merupakan pegawai di Lapas Palu, pada pekan lalu diamankan oleh pihak kepolisian di Kompleks Perumahan Lapas Palu. Keduanya diringkus aparat usai diketahui menyimpan sabu-sabu seberat hampir empat kilogram. (Baca: https://www.cendananews.com/2021/10/miliki-sabu-sabu-sebanyak-39-kg-dua-asn-lapas-palu-diamankan-polisi.html ). (Ant)

Lihat juga...